Hukum dan Kriminal

18 Terdakwa Prostitusi Online Jalani Sidang Tipiring di Bandung

Jumat, 09 Desember 2022 - 22:53 | 51.63k
Sebanyak 18 orang terdakwa asusila atau prostitusi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat (9/12/2022). (FOTO: Humas Bandung)
Sebanyak 18 orang terdakwa asusila atau prostitusi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat (9/12/2022). (FOTO: Humas Bandung)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebanyak 18 orang terdakwa asusila atau prostitusi online menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat (9/12/2022).

Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.

Advertisement

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (8/12/2022) malam. Terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Satpol-PP-Kota-Bandung-menggelar-Operasi-Yustisi.jpgSatpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung, Kamis (8/12/2022) malam. (FOTO: Humas Bandung)

Dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).

Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi-Yustisi-yang-dilakukan.jpgOperasi Yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, Kamis (8/12/2022) malam. (FOTO: Humas Bandung)

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring, 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung.

Seperti diketahui pelanggaran terkait tindak prostitusi secara daring, akan dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp1.000.000.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung melibatkan berbagai unsur: BKO Polri, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.

Untuk diketahui, aturan terkait praktik prostitusi telah dituangkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.

Misalnya pada Pasal 295, mengancam orang-orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.

Orang yang bisa dikategorikan sebagai mucikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.

Selanjutnya Pasal 296, menjerat para mucikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.

Pada Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis Ayat 1 dan Ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.

Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang mucikari atau pihak yang menjadi penghubung.

Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi. Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tak hanya itu, para pengguna jasa prostitusi yang berstatus sudah menikah pun dapat terjerat ancaman pidana. Mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan. Meski begitu, pasal ini adalah delik aduan dan hanya dapat dipidana jika pasangan dari pelaku yang melaporkannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES