Hukum dan Kriminal

Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Curanmor Kelas Kakap

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:27 | 87.42k
Polresta Banyuwangi, bekuk sindikat curanmor kelas kakap. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Polresta Banyuwangi, bekuk sindikat curanmor kelas kakap. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawan Timur, kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, tim di bawah komando Kompol Agus Sobarnapraja berhasil membekuk sindikat curanmor kelas kakap yang selama ini meresahkan masyarakat Bumi Blambangan.

Sindikat curanmor tersebut terdiri atas Sukadi (47), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, dan Main (34) asal Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kedua tersangka merupakan biang kerok atas kasus curanmor di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Sukadi menjadi eksekutor dan Main sebagai penadah motor curian.

Tersangka Sukadi sebagai eksekutor dan tersangka Main merupakan penadah sepeda motor hasil curian. Sukadi adalah seorang resedivis kasus curanmor kelas kakap. Tercatat dia sudah 11 kali keluar masuk hotel prodeo.

“Penangkapan ini berkat kerjasama masyarakat, serta gerak cepat dari Tim Macan Blambangan,” kata Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (26/1/2023).

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 unit sepeda motor, hand phone, obeng dan kunci T. Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya sejak September 2022 lalu. Modus yang digunakan dengan membobol rumah korban.

“Tersangka Sukadi ini tergolong cukup piawai. Dia melakukan pembobolan rumah sendirian. Tersangka berjalan kaki dalam beraksi,” ujarnya.

Disebut kelas kakap, karena pelaku Sukadi, masih baru saja keluar dari Lapas. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, dia divonis 2 tahun penjara.

Motor hasil curian, masih Agus, kemudian dijual kepada tersangka Main, yang merupakan warga Kecamatan Sumberbaru, Jember. Harga jual motor curian bervariasi. Antara Rp3-5 juta, menyesuaikan kondisi motor.

Dari pengakuan, Sukadi menyebut telah melakukan pencurian di 23 TKP. Paling banyak diwilayah Kecamatan Muncar, dengan 16 LP. Sementara di Kecamatan Tegaldlimo 3 LP dan 4 LP lainnya diwilayah Kecamatan Cluring.

Akibat perbuatannya, tersangka Sukadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Main dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES