Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Gerebek Gubuk Narkoba, Ratusan Butir Obat Terlarang Disita

Senin, 26 Mei 2025 - 15:37 | 44.54k
Pelaku penjual obat-obatan terlarang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Pelaku penjual obat-obatan terlarang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Jumat 23 Mei 2025, sekira pukul 16.00 WIB. 

Advertisement

Pria tersebut diketahui berinisial KR, 27 tahun, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 267 butir obat keras berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku-penjual-obat-obatan-terlarang-2.jpg

Polisi bertindak setelah menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah gubuk tersebut. Kemudian, petugas segera melakukan pengintaian dan penggerebekan. Pelaku KR didapati berada di lokasi dan langsung digeledah.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 267 butir berbagai jenis. Kepada penyidik KR mengaku barang bukti tersebut milik dirinya dan ia juga mengakui sebagai penjual sediaan farmasi obat tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar.

Menurut AKP Sigit, selain mengamankan ratusan obat keras, polisi juga berhasil merazia sebuah toko yang kedapati menjual minuman keras (miras) di wilayah kecamatan yang sama.

"Dari penggerebekan di dua lokasi yang berbeda. Kami berhasil mengamankan 267 butir obat keras dan 130 miras berbagai merek," ujar AKP Sigit Purnomo kepada TIMES Indonesia di Majalengka, Senin (26/5/2025).

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut. Bahkan, polisi juga kini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, bahwa penangkapan terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang dan miras kali ini menambah daftar keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Kota Angin ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES