Hukum dan Kriminal

Mendagri Siapkan Tindakan Hukum untuk Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:02 | 9.83k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.      (FOTO: Dok. Tito).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (FOTO: Dok. Tito).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menegaskan bahwa jika kepala daerah terlibat atau terlibat dalam kegiatan judi online menurut laporan dari PPATK, maka akan diserahkan kepada penegak hukum.

Meskipun demikian, Ia akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tentang kepala daerah yang terlibat dalam judi online, karena hingga saat ini belum ada informasi resmi atau data yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kontroversi tersebut.

"Bisa juga diserahkan kepada aparat penegak hukum, bisa, entah KPK, Kejaksaan, atau Polri untuk melakukan klarifikasi," katanya saat ditemui wartawan setelah menghadiri rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).  

Selain itu, Mantan Kapolri tersebut menyatakan bahwa saat ini terdapat 270 kepala daerah definitif dan 273 kepala daerah yang sedang menjabat. Ia juga berencana untuk meminta informasi kepada PPATK mengenai identitas kepala daerah yang dimaksud.

Dia menjelaskan bahwa Mendagri memiliki prosedur khusus untuk mengambil tindakan jika ada kepala daerah terlibat dalam masalah hukum. Konsekuensinya dapat berupa teguran atau bahkan pemecatan dari jabatannya.

Tito juga menegaskan bahwa temuan dari PPATK umumnya terkait transaksi yang mencurigakan, sehingga jika mendapat data tersebut dari PPATK, pihaknya akan menginisiasi proses klarifikasi kepada individu yang bersangkutan terlebih dahulu.

Jika indikasi tersebut terbukti benar, dia tidak akan ragu untuk mengungkapkan identitas kepala daerah yang terlibat dalam judi online.

"Dan ingat, risikonya ini mau pilkada ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas," ujarnya.

Kemarin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024), PPATK mengumumkan adanya lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak-pihak dari lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah, serta pihak eksekutif daerah, dalam transaksi yang mencurigakan.

"Itu baru transaksi yang diduga tidak wajar itu saja loh. Bahwa ada diantara caleg-caleg yang melakukan transaksi diduga transaksi tidak wajar, termasuk juga para kepala daerah," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES