Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Lewat Jasa Pengiriman Barang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:00 | 93.03k
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo dari tangan kedua tersangka.(Foto: Kasatresnarkoba Polres Probolinggo for TIMES Indonesia)
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Probolinggo dari tangan kedua tersangka.(Foto: Kasatresnarkoba Polres Probolinggo for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOSatresnarkoba Polres Probolinggo, Jatim, menggagalkan pengiriman 40 ribu pil koplo atau okerbaya (obat keras dan berbahaya), yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Puluhan ribu pil berbahaya tersebut sengaja dipesan oleh dua orang pengedar yang selama ini beraksi di kota dan Kabupaten Probolinggo. Dua pengedar pil itu diketahui Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan; dan Muhammad Imron (25) warga Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Advertisement

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mangatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo, mendapat informasi bahwa terdapat kiriman paketan pil koplo melalui jasa pengiriman barang.

Pil koplo tersebut, dikirim dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Pada pukul 06.30 WIB anggota, mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut di kantor pengiriman barang di Kraksaan.

Ternyata benar, ada dua paketan kardus yang berisi pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan logo huruf ‘DMP’ serta pil warna putih jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf ‘Y’.

“Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang terlarang itu ke alamat tujuan,” jelas Arsya.

Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Jayadi, menangkap terhasap tersangka HB.

Selanjutnya petugas membuka dua paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32 ribu butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan, dan 2.000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 butir pil warna putih jenis Trihexyphenidly dan 2.000 butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan diakui Hendrik merupakan milik Muhammad Imron.

"Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang tunai sebesar Rp 1 juta," ungkap Kapolres.

Seluruh barang bukti diamankan petugas. Sementara kedua tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka pengedar pil koplo terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," tegas kepala Polres Probolinggo ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES