Proses Hukum Mardani H Maming Masih Berlangsung, IPJK PT TMA Perlu Dievaluasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Proses hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming membuat sejumlah pihak menyoroti Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS).
Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT Toudano Mandiri Abadi (TMS) yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014 karena tidak memenuhi persyaratan.
Advertisement
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara.
Menurutnya ada enam sayat pengajuan, misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7/2022).
Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan oleh Direktur TMA Novri Ompusunggu.
Fitri menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada. Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus yang tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.
“Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA, bahkan hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.
“Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati Tanah Bumbu) mengevaluasi atau mencabut saja seperti kita usulkan,” katanya.
Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, artinya PT TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang oleh investasi pengusaha.
“Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin, Jum’at (15/7/2022) terkait izin PT TMS. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |