Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Kementan, KPK RI Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 03 November 2023 - 14:07 | 51.48k
Syahrul Yasin Limpo saat dikawal petugas menuju Rutan KPK RI usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Syahrul Yasin Limpo saat dikawal petugas menuju Rutan KPK RI usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama dengan beberapa rekannya dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan seiring dengan masih berlangsungnya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang melibatkan SYL dan rekan-rekannya.

Advertisement

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Dalam keputusan ini, tersangka Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (MH) akan ditahan hingga tanggal 11 Desember 2023, sedangkan tersangka Kasdi Subagyono (KS) akan ditahan hingga tanggal 9 Desember 2023.

SYL secara resmi ditahan oleh KPK RI pada tanggal 13 Oktober 2023 bersama dengan MH, yang menjabat sebagai direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan Kementerian Pertanian.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian periode 2019 hingga 2024. Selama jabatannya, ia diduga membuat kebijakan pungutan dan menerima setoran uang dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Kebijakan ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

SYL juga diduga menugaskan KS, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan, dan MH untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam berbagai bentuk, termasuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, serta pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Berdasarkan arahan tersebut, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL, mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.

Penerimaan uang melalui KS dan MH, yang dianggap sebagai perwakilan orang kepercayaan SYL, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK RI mengklaim bahwa jumlah uang yang dinikmati oleh SYL bersama dengan KS dan MH sebagai bukti awal mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Syahrul Yasin Limpo dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, SYL juga dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES