Peristiwa Daerah

Pemkot Malang Resmi Keluarkan Aturan Dilarang Jual Beli Daging Anjing

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:33 | 38.22k
Razia Satpol PP terhadap warung atau tempat makan yang terindikasi menjual daging anjing, Senin (17/1/2022) kemarin. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang for TIMES Indonesia)
Razia Satpol PP terhadap warung atau tempat makan yang terindikasi menjual daging anjing, Senin (17/1/2022) kemarin. (Foto: Dok. Satpol PP Kota Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Perdagangan daging anjing, khususnya untuk dikonsumsi kini dilarang di Kota Malang. Hal tersebut, menyusul atas Surat Edaran (SE) Wali Kota No 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 kemarin.

Saat ditemui di Balai Kota Malang, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pelarangan untuk mengonsumsi atau memperjualbelikan daging anjing ini guna mencegah penyakit yang ditularkan hewan kepada manusia, yakni Zoonosis.

"Kami mengikuti undang-undang saja. Justru (pembuatan SE) ditengarai, karena disini ada (jual beli daging anjing). Kemarin Satpol PP juga sudah razia," ujar Sutiaji, Selasa (18/1/2022).

Akan tetapi, Sutiaji mengaku hingga saat ini memang belum ada temuan kasus warga yang terkena penyakit akibat mengonsumsi daging anjing.

Dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Malang, lanjut Sutiaji, sudah ada tiga tempat atau warung yang telah diindikasi menjual daging anjing. "Sekitar dua atau tiga. Ada memang. Tapi penyakit masih belum ada," ungkapnya.

Untuk saat ini, langkah awal yang dilakukan Pemkot Malang hanyalah peringatan bagi tempat atau warung yang menjual daging anjing.

Namun kalau memang disengaja masih mengindahkan larangan memperjualbelikan daging anjing, tentu nantinya bakal ada sanksi tuntutan dari undang-undang yang berlaku.

"Masih kita edarkan sementara. Semuanya memang kami peringatkan dulu," katanya.

Visi dari peraturan ini, kata Sutiaji, tentu membuat Kota Malang lebih bermartabat dan berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan larangan-larangan ini.

"Orang yang taat, patuh pada aturan terlepas kita dari yang pertama dan baru itu urusan lain. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan ini (larangan jual beli daging anjing)," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES