Hukum dan Kriminal

Kasad: 3 Oknum TNI AD Penabrak 2 Remaja Ditahan di Rutan Guntur

Senin, 27 Desember 2021 - 09:47 | 130.90k
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman menggelar konferensi pers di rumah koban kedua tabrak lari, di Desa Cijolang, Kec Limbangan, Kab Garut, Senin (27/12/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman menggelar konferensi pers di rumah koban kedua tabrak lari, di Desa Cijolang, Kec Limbangan, Kab Garut, Senin (27/12/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurahman mengunjungi rumah dua korban kecelakaan yang ditabrak tiga oknum anggota TNI AD, 8 Desember 2021 lalu. 

Korban kedua adalah Handi Saputra (17), warga Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Saat mengunjungi rumah korban kedua, Senin (27/12/21), Kasad menyatakan TNI AD komitmen dalam menegakkan supremasi hukum.

Dudung-Abdurahman-2.jpg

"Alhamdulillah, pada pagi hari ini saya melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ungkap Kasad. Duka cita mendalam disampaikan Kasad, atas nama pribadi dan institusi TNI AD.

"Tentunya, sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, saya menghaturkan duka cita yang sangat mendalam, terutama atas meninggalnya dua orang korban tersebut. Dan selaku pembina kekuatan, Kepala Staf Angkatan Darat tentunya akan bertanggung jawab dan proses hukum berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," tandas Kasad.

Kasad menegaskan, ketiga oknum TNI AD yang terlibat saat ini sudah ditahan di Pomdam jaya. "Sudah dialihkan dari satuan asalnya, dan kami tahan di Jakarta," beber Jenderal Dudung.

Kasad juga memastikan TNI AD akan tunduk pada supremasi hukum, dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan fakta hukum di peradilan nantinya," tandas Kasad. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES