Ekonomi

Erick Thohir Pastikan Subsidi BBM bagi Masyarakat Kecil Tetap Berlanjut

Minggu, 22 Mei 2022 - 15:04 | 72.26k
Ilustrasi - SPBU (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi - SPBU (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat kecil terus berlanjut. Dia mengatakan pemotongan subsidi BBM hanya diberlakukan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Yang naik itu BBM untuk orang kaya. Tidak mungkin misalnya yang mampu kita subsidi. Tapi misalnya nelayan, petani dan masyarakat yang belum mampu akan terus kita jaga harga BBM nya," kata Erick Thohir, Minggu (22/5/2022).

Erick mencontohkan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Menurutnya nelayan adalah bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga BBM hingga pembentukan ekosistem yang dapat menunjang kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan. Seperti halnya, pembentukan ekosistem untuk para pelaku UMKM dan petani yang telah berjalan saat ini.

“Saya sudah minta untuk review bahwa penggabungan perusahaan jangan main lagi, punya kapal menyaingi nelayan. Mesti membangun ekosistem yang justru membeli hasil nelayan, seperti program Makmur,” ujar Erick Thohir.

Lebih dari itu, Erick optimis ekosistem usaha bagi para nelayan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan. Pun demikian, Anggota Kehormatan Banser itu menjelaskan pembentukan ekosistem untuk para nelayan wajib untuk terus dievaluasi agar memberikan hasil yang maksimal.

“Kita sedang pelajari, makanya kita lihat langsung. Muda-mudahan dua atau tiga bulan lagi ada solusi baru. Kita lihat lagi apakah ekosistem ini jalan,” demikian Menteri BUMN Erick Thohir pastikan subsidi BBM untuk masyarakat kurang mampu. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES