Hukum dan Kriminal Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Didesak Segera Diadili

Senin, 28 Agustus 2023 - 11:41 | 53.25k
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Foto: Dok. LIB)
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Foto: Dok. LIB)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pasca ramainya komentar anulir vonis bebas dua polisi terdakwa Kanjuruhan yang akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara, kini Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita didesak untuk segera diproses hukum dan diadili dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini diutarakan oleh Koordinator Tim Gabungan Arema (TGA), Dyan Berdinandri yang sempat merespon putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas dua polisi, yakni Eks Kasar Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Advertisement

"(Eks Dirut) PT LIB (Akhmad Hadian Lukita) sampai saat ini tidak pernah diproses secara hukum (di pengadilan). Padahal saat kejadian masih PT LIB yang menaungi dan mengatur jadwal liga," ujar Dyan, Senin (28/8/2023).

Perlu diketahui, Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Bahkan ia dilepas dari tahanan, karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap. 

Polda Jawa Timur, juga sempat mengklaim bahwa pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Hadian.

Tak hanya Hadian saja, Dyan juga meminta petugas atau aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata ke Tribun Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu juga dihukum secara pidana.

"Sampai sekarang para eksekutor lapangan yang menembakkan gas air mata juga tidak pernah diproses secara hukum," ungkapnya.

Namun, TGA juga mengapresiasi putusan dari MA yang membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa Kanjuruhan.

"Sudah lumayan ada kemajuan sedikit di bidang hukum untuk kasus di atas. Tetapi sebenarnya kami tekankan bahwa yang kami inginkan, Aremania dan keluarga korban Kanjuruhan adalah adanya proses hukum yang sesuai," katanya.

"Kami minta keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus Kanjuruhan secara adil," sambungnya.

Disisi lain, TGA juga berharap laporan model B yang dilayangkan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang bisa segera diproses.

"Kami menginginkan laporan model B dapat dilanjutkan, sehingga dapat memproses semua yang bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES