Hukum dan Kriminal

Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Selasa, 07 Juni 2022 - 14:40 | 48.13k
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (FOTO: Dokumen/Isiatifnews)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (FOTO: Dokumen/Isiatifnews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Dedi Prasetyo penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. Hasilnya Abdul Qadir terbukti bersalah dan telah membuat resah masyarakat Indonesia dengan organisasinya.

Sementara itu, pemeriksaan dilakukan setelah pagi hari ini diskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir di Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung. Petugas juga menggerebek kantornya.

"Memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin), ya kemudian untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Dedi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik nantinya mengarah ke penerapan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.

Menurutnya, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.

Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polda Jawa Tengah juga menetapkan tiga tersangka pimpinan Khilafatul Muslimin sebagai tersangka, yakni, GZ, DS dan AS. "Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal persangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan, itu semua akan didalami penyidik. Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ungkapnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES