Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas

TIMESINDONESIA, MALANG – Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
Putusan vonis bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, terdakwa Wahyu tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain luka-luka.
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu, Kamis (16/3/2023).
Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu Setyo Pranoto dari penjara sejak ia divonis bebas, Kamis (16/3).
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.
Vonis ini pun berbanding terbalik dari apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipenjara selama 3 tahun, namun tuntutan tersebut pun luntur dengan putusan vonis hakim.
Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan.
Sedangkan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim. "Terima," ucap Wahyu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |