Peristiwa Daerah

Absen Tanpa Alasan Pasca Libur Lebaran 2024, ASN Pemkab Probolinggo Berisiko Sanksi

Selasa, 16 April 2024 - 09:37 | 16.74k
Gedung Pemkab Probolinggo tampak dari depan. (FOTO: Dok/TIMES Indonesia)
Gedung Pemkab Probolinggo tampak dari depan. (FOTO: Dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang absen tanpa keterangan setelah libur Lebaran 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan tertulis pada Senin malam.

Semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo diminta untuk kembali bekerja sesuai jam kerja normal pada Selasa, 16 April 2024.

"Pegawai yang melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ugas dalam rilis, Senin (15/4/2024) malam.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo tanggal 28 Maret 2024 Nomor: 800.1.6.2/162/426.202/2024 tentang Jadwal Aktif Masuk Kerja Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo.

Dalam surat edaran itu, seluruh pegawai diminta untuk kembali aktif bekerja sesuai jam kerja normal pada Selasa, 16 April 2024 untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, kecuali bagi yang sedang cuti.

"Saya pikir sudah cukup berlebaran bersama keluarga dan handai tolan. Mulai besok Selasa (16/4/2024) sudah melakukan kewajiban kita untuk pelayanan publik kepada masyarakat yang mungkin sudah seminggu ini tertunda," tegas Ugas.

Surat edaran itu juga mencatat, akan ada pemantauan terhadap kehadiran dan kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2024.

Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ryan Haryanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES