Unit PJR III Polda Jatim Amankan Truk Pengangkut Miras Ilegal di Jalan Tol

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tim Unit PJR III Polda Jatim mengamankan truk yang mengangkut minuman keras (miras) ilegal. Truk yang melintas di jalan tol KM 735 menggunakan nopol palsu.
Berawal dari nopol truk yang tidak cocok dengan fisik armada, Petugas PJR merasa curiga. Karena ada yang janggal, mereka pun menghentikan trus tersebut pada Rabu (9/4/2025) malam.
Advertisement
“Bermula dari ketidakcocokan antara nopol yang melekat dengan fisik armada yang di gunakan sehingga dari KM 737 kami berusaha memberhentikan di titik KM 735,” kata Kanit PJR III Polda Jatim AKP Sudirman, Kamis (10/4/2025) saat dikonfirmasi.
Kecurigaan petugas terbukti ketika melihat nopol yang digunakan tidak sesuai dengan badan truk.
“Nopol yang melekat di badan truk belakang dan depan tertera W 8230 NE. Dimana nopol tersebut pengunaannya seharusnya digunakan di mobil minibus,” lanjut dia.
Petugas menghentikan truk, diingatkan berkali-kali truk tetap tidak berhenti. Pengejaran pun dilakukan.
"Sudah kita beri peringatan untuk menepi namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara mobil patroli PJR di pepetkan ke kepala truk,” tegas Sudirman.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap surat surat kendaraan yang dilakukan ternyata benar Surat Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan plat nomor yang menempel di sisi belakang dan depan truk.
“Benar nopolnya palsu. Karena sang supir truk berupaya melarikan diri saat kita tepi kan, sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksan,” ujarnya.
Kemudian petugas membuka terpal yang menutupi badan bak belakang truk. Petugas menemukan miras ilegal.
"Kami serahkan ke pihak Ditsabhara Polda Jatim tuk diproses Tipiring sedangkan pemalsuan truk kami proses," tuturnya.
Sedangkan miras yang berhasil kita diamankan jenis Arak Bali sebanyak 43 dus berjumlah 1.020 botol kemasan plastik ukuran 600 ml.
"Dari pengakuan supir, miras tersebut milik saudara Gusti yang berada di Pulau Bali. Selama peredaran miras jalur yang dilewati mulai turun pelabuhan masuk Banyuwangi hingga masuk tol Probolinggo," ungkap Kanit PJR III ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |