Ekonomi

DPRD Jatim Dorong Penguatan Tata Kelola PT Jamkrida

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 | 10.31k
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, dalam Sidang Paripurna, laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jamkrida, Kamis (24/4/2025). (FOTO: Dok.DPRD Jatim)
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, dalam Sidang Paripurna, laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jamkrida, Kamis (24/4/2025). (FOTO: Dok.DPRD Jatim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peran Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebagai lembaga penjamin kredit daerah guna memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Keberadaan Jamkrida menjadi krusial di tengah ketergantungan ekonomi Jawa Timur terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Advertisement

"Perlu ada pembaruan regulasi agar Jamkrida memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan dinamika perekonomian saat ini,” ujar Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri, dalam Sidang Paripurna, laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jamkrida, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, pembaruan tersebut dilakukan melalui pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Jamkrida dan menggantinya dengan peraturan yang dinilai lebih relevan.

Selain regulasi, Komisi C juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dan manajerial di tubuh PT Jamkrida.

Menurut dia, Jamkrida sebagai entitas bisnis milik daerah harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

“Kami memandang Jamkrida harus menjadi lembaga keuangan daerah yang kokoh dan adaptif. Untuk itu, kepemimpinan dan pengelolaannya harus memiliki kapasitas yang memadai,” tuturnya.

Multazamudz menambahkan, rencana penambahan penyertaan modal bagi PT Jamkrida harus disertai analisis menyeluruh, termasuk dampak terhadap perekonomian, serapan tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat.

Komisi C DPRD Jatim, kata dia, berkomitmen untuk terus melakukan fungsi pengawasan terhadap perkembangan dan kinerja Jamkrida, mulai dari aspek regulasi, struktur organisasi, hingga realisasi penjaminan di sektor produktif.

“Komisi C akan terus mengawal tumbuh kembangnya PT Jamkrida Jatim,” katanya.

DPRD Jatim berharap, melalui pembaruan regulasi tersebut, PT Jamkrida dapat memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem pembiayaan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES