Peristiwa Daerah

Waspada! Penjual Obat Terlarang Sasar Pelajar di Bondowoso

Selasa, 07 Februari 2023 - 18:08 | 96.32k
Press release peredaran obat terlarang di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Press release peredaran obat terlarang di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Meskipun berkali-kali polisi melakukan penangkapan, penjualan obat terlarang seperti pil hingga sabu masih terus saja terjadi. Termasuk di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Bahkan penjual obat terlarang tersebut tidak hanya menyasar kalangan warga biasa, tetapi juga siswa di sekolah-sekolah.

Advertisement

Polres Bondowoso juga telah menangkap para tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Bumi Ki Ronggo. Dalam press release juga diamankan barang bukti berupa telepon, uang tunai, sabu, pil logo Y dan lain sebagainya.

Sementara narkoba jenis sabu dan Pil Y yang beredar dijual di Bondowoso, berasal dari luar daerah, diantaranya Jember dan Situbondo. 

Bahkan salah seorang tersangka mendapatkannya dari salah satu situs marketplace online, dan kemudian dijual ke kalangan para siswa.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika. 

Menurutnya, mereka berasal dari jaringan yang berbeda. Mengingat berdasarkan keterangan yang didapatkan, barang haram tersebut didapatkan dari luar kota.

Menurutnya, ada dua orang pengedar dan satu orang pemakai. Pengedar sediaan farmasi sebanyak 8 orang. "Kesemuanya pengedar," kata dia, Selasa (7/2/2023).

Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa dari sabu seberat 2,40 gram, Pil Y sebanyak 3077 butir, uang tunai, hingga handphone milik pelaku. 

Motif yang dilakukan beragam, salah satunya membeli untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi setiap paketnya.

"Sabu didapatkan dari Tanggul, Jember. Belum diketahui nama lengkap yang sekarang masih dalam penyelidikan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal tindak pidana Narkotika. Diantaranya pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sementara, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Oleh sebab itu, AKBP Wimboko meminta kepada para orang tua untuk lebih proaktif, dalam memantau keadaan anaknya. 

Dia mengimbau, jika ditemukan aktivitas dan kelainan fisik yang mengarah kepada kecanduan narkoba, mereka diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib. Tentunya untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

 “Kami akan tetap menghormati hak-hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan yang baik juga,” ujar dia.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Jatim wilayah Bondowoso-Situbondo, Ahmad Jaenuri mengatakan, bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di sekolah. 

Salah satunya, kata dia, melalui satgas perlindungan pelajar, yang memiliki tugas untuk mendeteksi dini peredaran narkoba, serta menghindari bullying.

Selain itu, dia mengaku sudah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan Negeri untuk memberikan sosialisasi kepada para siswa di sekolah, terkait bahaya dan dampak buruk penggunaan narkoba.

 “Sekolah juga sudah punya jargon sendiri, untuk mendeteksi perilaku-perilaku itu,” imbuhnya.

Adapun cara lain yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan tes urine secara berkala. Meskipun hal ini belum dilaksanakan kepada seluruh siswa, hanya sejumlah sampel saja yang diperiksa. 

Hasilnya masih belum ditemukan siswa yang terkonfirmasi positif narkoba. “Sampelnya belum menyeluruh, laporannya (yang positif) belum ada,” imbuh dia.

Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah antisipasi apabila ada siswa yang terkonfirmasi positif. 

Diantaranya memberikan edukasi serta rehabilitasi kepada yang bersangkutan. Tentu juga menelusuri penyebab siswa melakukan hal terlarang ini. 

“Jangan sampai dikucilkan dan di justifikasi. Tapi tetap kami harus memanusiakan mereka,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua agar bersama-sama mengawasi anaknya. Sebab semua pihak harus terlibat dalam melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba. "Karena hal ini merupakan ancaman nyata bagi semua pihak," kata dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES