Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Jalan Sule Setianagara, Pj Wali Kota Tasikmalaya Angkat Bicara

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:10 | 55.15k
PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
PJ Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYAPJ  Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kasus ini menjerat seorang pejabat eselon 3 berinisial MD

Pj Wali Kota mengungkapkan bahwa dirinya  masih belum mengetahui detail lengkap mengenai perkara ini, yang ternyata terjadi pada tahun 2019.

Advertisement

MD sendiri menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya pada Selasa 24 Oktober 2023 malam.

PJ Wali Kota Tasikmalaya saat ditemui awak media di sela-sela perayaan HUT ke-22 Kota Tasikmalaya mengungkapkan dirinya baru mengetahui adanya penetapan tersangka MD pada malam sebelumnya.

"Jadi sebaiknya kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan." Ia baru mengetahui adanya penetapan tersangka MD pada malam sebelumnya," ungkap Cheka, Rabu (25/10/2023).

Cheka menyebut, untuk memahami perkara ini lebih rinci dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk melakukan penelusuran ulang terhadap perkara tersebut guna memperoleh keterangan yang lebih jelas mengenai duduk perkara ini.

"Untuk detailnya nanti Inspektorat atau Pak Sekda yang akan menerangkan," kata Cheka.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan yang intensif, dimulai sekitar pukul 08.30 pagi hingga pukul 20.30 di kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di Jalan Ir. H. Djuanda. Selanjutnya, ke lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tasikmalaya.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan, yang didampingi oleh Kasie Intelijen Indra Abdi Perkasa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi dan dokumen.

Dalam ekspose perkara tersebut pada Selasa malam, ia menjelaskan bahwa MD dianggap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AZ dan RI adalah pelaksana, serta YS dan DF berperan sebagai konsultan dalam proyek tersebut.

Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020, yang mengungkapkan bahwa volume pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.

Hasil dari temuan ini menunjukkan adanya kekurangan volume kerja dengan potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta. Hal inilah yang kemudian mendorong Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menetapkan mereka sebagai tersangka.

Sementara itu, pengacara kelima tersangka, M. Ihsan Suryanegara, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkait pembelaan dan konstruksi perkara, ia mengungkapkan bahwa saat ini belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut.

"Karena takut mendahului apa yang dilakukan penegak hukum. Prinsipnya kita ikuti proses hukum yang berjalan. Adapun benar salahnya akan diuji di persidangan," kata Ihsan yang didampingi oleh M. Naufal Putra dan Dudi Jamaludin, dua pengacara lainnya.

Naufal menambahkan bahwa kelima tersangka menjalani pemeriksaan secara terpisah dengan rata-rata menerima sekitar 20 pertanyaan. "Ya rata-rata sebanyak 20 pertanyaan dari pagi hingga malam," pungkas Naufal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES