Pemerintahan

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Larangan Kepemilikan Penuh atas Pulau Kecil oleh Pribadi atau Asing

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:45 | 6.44k
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (FOTO: TIMES Indonesia)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid (FOTO: TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JATINANGOR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh individu atau badan hukum, termasuk pihak asing.

“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” tegas Nusron usai memberikan paparan dalam Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Advertisement

Nusron menjelaskan, dua regulasi utama mengatur hal ini:

  1. Permen ATR/BPN No. 17/2005 Pasal 2 Ayat 2, yang melarang kepemilikan penuh pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum.

  2. Permen KKP No. 10/2024, yang mewajibkan minimal 45% luas pulau dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.

“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” jelasnya.

Sebagai contoh, ia menyebut Pulau Panjang di Sumbawa yang berstatus kawasan hutan konservasi, sehingga tidak bisa dimiliki secara pribadi.

Untuk investor asing, Nusron menegaskan bahwa mereka wajib membentuk badan hukum Indonesia dan hanya boleh memanfaatkan pulau lewat hak guna bangunan (HGB), bukan memilikinya dengan sertifikat hak milik (SHM)..

“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES