Peristiwa Daerah

Belum Kantongi Izin, BBWS Bengawan Solo Stop Pengerukan Tanah di Bantaran Kali Madiun

Senin, 16 Juni 2025 - 16:52 | 7.67k
Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun dihentikan petugas BBWS Bengawan Solo. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun dihentikan petugas BBWS Bengawan Solo. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menghentikan aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun. Tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penghentian tersebut karena belum ada koordinasi dan izin dari pihak BBWS Bengawan Solo.

Aktivitas pengerukan diketahui sudah berlangsung hampir sepekan. Di lokasi terdapat alat berat dan truk pengangkut tanah dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.

Advertisement

Saat petugas BBWS Bengawan Solo cek ke lokasi, staf dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) juga terlihat di lokasi.

BBWS-Bengawan-Solo-b.jpgTruk milik Dinas Perkim Kota Madiun tampak terlihat di lokasi pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia) 

"Kita memang proses perizinan, jadi belum sampai keluar rekomnya kita sudah tindak lanjuti. Makanya ini akan diberhentikan sesuai arahan dari BBWS," ujar Agus Tri Sukamto Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun di lokasi pengerukan, Senin (16/6/2025).

Agus berdalih kegiatan pengerukan untuk membersihkan rumput dan kotoran di tepi sungai. Namun dia mengakui melakukan pengerukan sedimen.

"Kami membersihkan area tersebut sambil memanfaatkan sedimen untuk keperluan pengurukan,” ujar Agus.

Terkait penghentian aktivitas pengerukan tanah, Hermawan Prasetya Koordinator Lapangan BBWS  mengungkapkan  kekhawatiran atas dampak pengerukan sedimen di bantaran sungai.

"Jika sedimen dikeruk, bisa mengubah alur air. Ini bisa berdampak pada tebing sungai. Pengerukan sudah dimulai hari Sabtu, dampaknya akan besar sekali," jelas Hermawan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah mengaku sudah berkoordinasi dengan BBWS terkait aktivitas di bantaran Kali Madiun.

"Langsung koordinasi dengan BBWS-nya. Kalau yang di sini kan UPT. Tidak berwenang mengeluarkan izin. Kita fokus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Kalau sekarang OSS ya nanti dipenuhi," ujar Thariq usai mengikuti sidang paripurna DPRD.

Menurut Thariq, tanah yang dikeruk dari bantaran Kali Madiun adalah tumpukan tanah sedimen yang tidak terpakai. Karena berada di bantaran yang menjadi kewenangan BBWS maka perlu ada koordinasi.

"Itukan tanah sedimen. Kita bantu membersihkan tapi karena di lahan BBWS tetap kulonuwun. Membersihkan dan merawat juga harus koordinasi," jelas Thariq.

Soal keberadaan truk dari Dinas LH dan Dinas Perkim Kota Madiun, Thariq enggan menyebut secara pasti keterkaitan dengan aktivitas pengerukan dan penggunaaan tanah sedimen.

"Dinas bahu membahu. Nanti coba saya cek. Kalau memang untuk TPA ya leading sektornya LH. Yang Perkim mungkin untuk pembibitan," kata Thariq.

Petugas BBWS Bengawan Solo mengecek langsung aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun wilayah Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota Madiun. Aktivitas itu disinyalir belum mengantongi izin pengambilan tanah sedimen di bantaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES