Indonesia Positif

Hotel Mandala Puri di Kota Malang Dieksekusi, Buntut Perjanjian Jual Beli

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:04 | 34.59k
Suasana eksekusi bangunan Hotel Mandala Puri Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Suasana eksekusi bangunan Hotel Mandala Puri Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dilaksanakan pada Selasa pagi (27/5/2025). Eksekusi berlangsung aman tanpa perlawanan dari pihak termohon, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Malang, Ramli Hidayat mengatakan, eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon bersikap kooperatif. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan Ketua PN Malang Nomor 23/Pdt/Eks/2024 atas putusan perkara perdata Nomor 187/Pdt.G/2022 PN Malang, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Advertisement

eksekusi-bangunan-Hotel-Mandala-Puri-Kota-Malang-2.jpg

“Perkara ini melibatkan pemohon Sungprapto Mulyono melawan termohon Indah Sri, dan eksekusi dilakukan terhadap tanah serta bangunan hotel di Jalan Panglima Sudirman No 81, Kecamatan Klojen, seluas 1.053 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 195,” ujar Ramli, Selasa (27/5/2025).

Dasar hukum eksekusi adalah perjanjian jual beli yang sah secara hukum berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 80 tertanggal 19 Juli 2019.

Sementara, Kuasa hukum pemohon, Pudjiono, mengungkapkan perkara ini berawal dari kesepakatan jual beli senilai Rp6 miliar pada 2019, yang dinilai di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp4 miliar saat itu. 

"Itu termasuk sudah tinggi dan diatas NJOP, karena saat itu berdasarkan perhitungan NJOP nya senilai Rp 4 miliar. Lalu di hadapan notaris, dibuatkan akte jual beli dan para pihak menandatangani," ungkapnya.

"Selain proses akta jual beli, juga dibuatkan akta pengosongan dan ini juga ditandatangani para pihak. Kemudian, termohon menyatakan kesanggupan mengosongkan secara sukarela setelah diberi kompensasi Rp 500 juta," lanjutnya.

Namun, setelah menerima kompensasi, termohon tidak memenuhi kewajibannya, sehingga pemohon mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Malang. Gugatan tersebut dikabulkan hingga tingkat Mahkamah Agung, dan PK termohon pun ditolak.

“Baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, gugatan PMH kami dikabulkan dan PK termohon ditolak. Dan dari dasar putusan yang sudah inkrah itu, kami ajukan permohonan eksekusi," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono, menyatakan bahwa kliennya menghormati putusan pengadilan dan bersikap kooperatif selama proses eksekusi. 

“Kami tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan perlawanan eksekusi yang kini masih dalam proses kasasi,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES