DPMD Pacitan: Tak Terpengaruh Efisiensi Anggaran, BUMDesa Justru Dapat Angin Segar

TIMESINDONESIA, PACITAN – Di tengah upaya pemerintah dalam menerapkan efisiensi anggaran, sejumlah program harus mengalami penyesuaian. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pacitan, Novia Wardhani. Menurutnya, justru BUMDesa mendapatkan kesempatan lebih luas untuk berkembang, terutama dalam pengelolaan dana ketahanan pangan desa.
Advertisement
Novia menyebut, efisiensi anggaran yang sedang digencarkan oleh pemerintah tidak berdampak negatif terhadap BUMDesa.
"Malah, berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendes 3 tahun 2025, BUMDesa justru diberi peluang lebih luas untuk mengelola dana ketahanan pangan di desa," kata Novia, Selasa (4/3/2025).
Peluang Besar BUMDesa Melalui Regulasi Baru
Selain itu, Novia menyoroti adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154 Tahun 2023 tentang pelaksanaan transaksi non-tunai di desa. Regulasi ini justru menciptakan peluang usaha baru bagi BUMDesa dalam memberikan layanan kepada pemerintahan desa.
"BUMDesa seharusnya semakin sadar akan pentingnya eksistensi mereka, terutama dalam mempromosikan produk unggulan desa, khususnya yang mendukung ketahanan pangan," tambahnya.
Novia menekankan bahwa dalam menghadapi era transaksi non-tunai, BUMDesa harus memperkuat kelembagaan mereka. Legalitas menjadi faktor utama agar BUMDesa dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi desa.
"Untuk bisa berkontribusi dalam transaksi non-tunai, BUMDesa wajib menguatkan kelembagaan. Ini termasuk melengkapi badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, mereka juga harus menyediakan barang atau jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh pemerintah desa setempat," jelasnya.
69 BUMDesa Pacitan Sudah Berbadan Hukum
Dari total 158 BUMDesa yang ada di Kabupaten Pacitan, hingga 3 Maret 2025, sudah ada 69 BUMDesa yang memiliki badan hukum resmi. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam pengelolaan usaha desa yang lebih profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Novia berharap bahwa jumlah BUMDesa yang memiliki badan hukum akan terus bertambah, mengingat legalitas merupakan syarat utama untuk bisa berkembang dan mendapatkan manfaat dari berbagai kebijakan pemerintah.
"Dengan semakin banyak BUMDesa yang memiliki badan hukum, peluang mereka untuk berkembang dan mendapatkan dukungan dari pemerintah akan semakin besar," pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang mendukung, BUMDesa diharapkan dapat terus berinovasi dan memperkuat sektor ketahanan pangan desa, serta memberikan kontribusi nyata dalam perekonomian lokal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |