Hukum dan Kriminal

Bukalapak Desak Harmas Kembalikan Uang Deposit Rp 6,4 Miliar dalam Sidang PKPU

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:45 | 7.09k
Kantor Bukalapak
Kantor Bukalapak
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bukalapak,com, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

Dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.

Advertisement

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain:

Pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.

Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada BUKA, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.

Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.

BUKA tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.

Dalam sidang tersebut, BUKA menyoroti bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Harmas tidak cukup kuat untuk membantah fakta bahwa perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pengembalian dana deposit terkait perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang belum diselesaikan.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain:

Pertama, dalam daftar alat bukti yang diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada Desember 2017. Namun, berdasarkan bukti yang telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya—Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.

Kedua, Harmas kembali mengklaim bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berdasarkan Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) gagal memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran yang sah secara hukum.

Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA memiliki tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan hal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA. Oleh karena itu, kesimpulan yang disampaikan oleh Harmas terkait adanya utang ini dianggap prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Sebaliknya, berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas masih memiliki kewajiban kepada BUKA, terutama terkait pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar yang hingga kini belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.

Menanggapi jalannya persidangan, Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA, menegaskan bahwa BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses hukum yang berlaku.

“Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian hukum dalam bisnis sangat penting, dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat ditegakkan,” ujar Kurnia.

BUKA tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam setiap proses bisnisnya. Dengan adanya sidang lanjutan ini, perusahaan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES