Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Eks Kapolres Ngada yang Terlibat Kasus Asusila dan Narkoba

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terutama yang menyangkut kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Polri telah menetapkan FWLS sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kepercayaan publik.
Advertisement
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (XX/XX).
Polri Jamin Penegakan Hukum Transparan
Menurut Abdul Karim, langkah tegas yang diambil terhadap FWLS merupakan bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat tindak kejahatan. Ia menegaskan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku secara transparan dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Ia juga berharap agar masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra institusi.
“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” tambahnya.
FWLS Diduga Unggah Video Asusila ke Dark Web
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.
Lebih lanjut, FWLS juga diduga mengunggah rekaman perbuatannya ke situs gelap (dark web) yang berisi konten pornografi anak. Polri masih mendalami motif di balik perbuatannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terkait Narkoba, FWLS Dinyatakan Positif
Selain dugaan kasus asusila, FWLS juga terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap FWLS pada Senin mendatang. Sidang ini akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat di tubuh Polri.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |