Hukum dan Kriminal

AJI dan KAJ Dampingi Jurnalis Lapor ke Polda Jatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:14 | 15.13k
KAJ mendampingi Rama, reporter beritajatim melaporkan aksi pemukulan aparat saat melakukan kerja jurnalistik ke Polda Jatim, Kamis (27/3/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
KAJ mendampingi Rama, reporter beritajatim melaporkan aksi pemukulan aparat saat melakukan kerja jurnalistik ke Polda Jatim, Kamis (27/3/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dua orang jurnalis terkena pukulan aparat saat meliput aksi demonstrasi tolak UU TNI di Gedung Grahadi Surabaya pada Senin (24/3/2025) kemarin melapor ke Polda Jatim.

Wildan Suara Surabaya dan Rama, reporter beritajatim.com, mengalami kejadian tersebut ketika menjelang petang mereka masih menjalankan tugas jurnalistiknya.

Advertisement

Saat itu Rama melihat kejadian seorang aktivis entah dari elemen mahasiswa atau ormas terjatuh akibat dipukul petugas.

Tidak hanya pukulan saja yang diterima, badan aktivis tersebut diinjak. Tidak mau kehilangan momen, Ramapun mengabadikan peristiwa naas itu. 

“Saya melihat kejadian tersebut, langsung saja saya motret menggunakan ponsel.  Setelah motret, gadget saya diambil. Petugas tidak mau mengembalikan gadget saya bahkan mengancam dibanting,” katanya saat melapor ke Polda Jatim, Kamis (27/3/2025).

Rama yang mempertahankan smartphone sebagai alat liputan, tetap meminta petugas mengembalikan gadget tersebut. Namun, petugas dengan tegas tidak mau mengembalikan, hingga pada akhirnya Rama dicurigai bukan reporter melainkan aktivis yang ikut demo penolakan UU TNI. 

“Saat adu mulut saya sudah mengatakan bahwa saya seorang media, tapi petugas tersebut tidak menghiraukan. Kepala, bibir sebelah kanan dan pelipis saya terkena pukulan,” ujar Rama. 

Hingga kejadian tersebut terlihat oleh teman media lainnya, kemudian ia berteriak kalau Rama adalah jurnalis. Petugas kemudian baru melepaskan Rama, setelah mendengar teriakan dari teman media lainnya. Akibat pukulan itu, kepalanya pusing dan memar dipelipis. 

Salawati, kuasa hukum dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) mengatakan,  laporan ini menindak lanjuti pemukulan yang dilakukan petugas terhadap reporter yang sedang melakukan peliputan. Dan tidak hanya itu saja, petugas menghalangi seorang jurnalis yang sedang bekerja.  

“Kami melaporkan pasal 18 ayat 1 UU Pers no.40 tahun 1999 lalu kemudian pasal penganiyaan pasal 170. Semalam terjadi pemukulan terhadap saudara Rama yang sempat melapor di Polrestabes dan ternyata ditolak,” ujar Salawati saat mendampingi Rama melapor di SPKT Polda Jatim. 

Akibat pukulan tersebut, kepalanya pusing dan muntah. Selain itu punggungnya nyeri dan lehernya juga terasa nyeri. Selawah menceritakan, Rama sempat diseret petugas di tengah jalan. Dua petugas memakai seragam, tiga petugas lainnya tidak menggunakan seragam. 

“Kuat dugaanya hal ini dilakukan aparat  yang menjaga dan mengamankan demo kemarin yang di Grahadi,” katanya. 

Selawati menambahkan alat bukti Rama cukup kuat, berupa identintas pers dan ada media lainnya yang melihat kejadian tersebut. Sedangkan dari perwakilan manajemen beritajatim.com, Tedy Ardianto mengatakan dari pihaknya sangat mendukung adanya pelaporan ini. 

“Kami mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Rama. Jurnalis ini kan sebagai profesi yang juga mempunyai aturan menjalankan tugas jurnalistik yang diatur dalam undang-undang pers. Maka hak kami untuk melaporkan kejadian yang menghalang-halangi tugas jurnalistik, terlebih lagi adanya  pemukulan,” tegas Tedy yang turut mendampingi Rama di Polda Jatim. 

Tedy juga mengimbau kepada lembaga manapun untuk menghargai profesi jurnalis, tugas jurnalistik dilindungi undang-undang pers yang sudah jelas dikatakan mencari berita dan meliputi sebuah peristiwa.  Hingga berita ini diturunkan, Rama masih menjalani pemeriksaan di SPKT Polda Jatim. 

Lapor di Polrestabes Surabaya Ditolak

Sebelumnya, Rama melapor ke Polrestabes Surabaya  dan bermaksud meminta surat untuk dilakukan visum. Namun laporan itu mendapat penolakan.

Dia pun kemudian didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Advokasi Jurnalist (KAJ) Jatim dan perwakilan dari beritajatim.com melapor di SPKT Polda Jatim.

Sedangkan alasan ditolak Polrestabes dikarena Rama tidak cukup bukti. Petugas SPKT Polrestabes meminta Rama bukti video pemukulan. Tentunya hal ini tidak dipenuhi, Rama kemudian melapor ke Polda Jatim dengan didampingi kuasa hukum dari KAJ. 

Mengenai laporan yang ditolak Polrestabes Surabaya, Pengacara kawakan OC Kaligis SH, angkat bicara. Ia mengatakan masyarakat manapun berhak melaporkan kejadian yang merugikan warga tersebut.

“Polisi dalam slogannya kan melayani dan mengayomi masyarakat, setidaknya laporan iti diterima apalagi kasus pemukulan yang dilakukan aparat. Dan tindakan itu tidak dibenarkan,” ujar OC. Kaligis ditemui di PN Surabaya saat mendampingi sidang kliennya, Kamis (27/3/2025). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES