Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Rabu, 30 April 2025 - 19:44 | 8.47k
Rapat paripurna DPRD Kota Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Rapat paripurna DPRD Kota Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARDPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Selasa (29/4/25).

Dengan adanya penetapan Raperda ini, nantinya pemerintah akan membatasi jam operasional pasar modern dengan tujuan agar persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional semakin sehat.

Advertisement

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Yani Subekti Permana mengatakan, Raperda tersebut sangat penting guna mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Hal ini karena pusat perbelanjaan dan toko swalayan sekarang ini semakin tumbuh pesat," ujarnya dalam rapat paripurna.

Tujuannya, tambah Yani, agar eksistensi pasar rakyat tidak terancam. Sementara keberadaan pusat perbelanjaan modern dan pasar rakyat bisa bersaing secara sehat.

"Jadi bukan saling mematikan dan menghancurkan," imbuhnya.

Yani menyebut, penetapan Raperda ini merupakan perubahan atas Perda No 5 tahun 2014. Perda tersebut tentang pengelolaan, penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Dalam raperda ini juga mengatur tentang ketentuan atau batasan jam operasional bagi supermarket, hypermarket dan department store," lanjutnya.

Sementara untuk jam operasional dari Senin hingga Jumat batasannya mulai buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sementara di hari Sabtu-Minggu, operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB-23.00 WIB.

Ketentuan jam operasional tersebut, sambungnya, mengecualikan minimarket yang lokasinya berada dekat dengan kawasan strategis, seperti minimarket yang berlokasi pada sistem jaringan kolektor. Minimarket juga harus berjarak kurang dari 100 meter dari rumah sakit, Puskesmas rawat inap, SPBU, terminal, alun-alun, tempat peristirahatan kendaraan umum, hotel dan tempat wisata.

“Minimarket dengan ketentuan di atas dapat menerapkan jam operasional selama 24 jam setiap hari,” ungkapnya.

Dalam menetapkan lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Juga harus mengacu pada RTDR di wilayah Kota Banjar.

“Dengan penetapan Perda ini menjadi payung hukum UMKM. Hal ini memungkinkan UMKM untuk bermitra dengan pusat Perbelanjaan dan toko swalayan melalui kemitraan dan kerja sama,” pungkasnya. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES