Peristiwa Daerah

Nihil Ditemukan Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan: Tanda Sosialisasi Berhasil

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:35 | 10.55k
Press release dan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Magetan. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Press release dan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Magetan. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Saat melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Bea Cukai Madiun di beberapa wilayah, Satpol PP dan Damkar Magetan tidak menemukan adanya rokok tersebut di toko kelontong bahkan di warung-warung kopi.

Kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari, pada tanggal 21-22 Mei 2025 di Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Advertisement

Press-release-dan-operasi-gabungan-pemberantasan-rokok-ilegal-2.jpg

“Dalam dua hari kami menyusuri toko bahkan warung penjual kopi yang terindikasi peredaran rokok ilegal, namun tidak kami temui adanya rokok tersebut,” ujar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Gunendar melanjutkan, tidak ditemukannya rokok yang merugikan negara tersebut menunjukkan bahwa operasi gabungan dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang secara masif dilakukan di Magetan sejak 2022-2024 membuahkan hasil berupa kesadaran masyarakat.

“Mudah-mudahan ini kesuksesan dari sosialisasi yang kita lakukan selama ini,” ungkapnya.

Press-release-dan-operasi-gabungan-pemberantasan-rokok-ilegal-3.jpg

Meski begitu, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwasanya masih ada penjual rokok ilegal di kalangan masyarakat dengan modus berbentuk jaringan dari rumah ke-rumah yang terus didalami oleh Satpol PP Magetan.

“Artinya itu tidak dijual untuk umum, hal itu membuat kami sedikit kesulitan. Kami akan rumuskan dulu untuk melakukan operasi di rumah-rumah yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal. Kita tidak bisa gegabah melakukan penggeledahan disuatu rumah tanpa landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Dari pantauan TIMES Indonesia, pada saat melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai Madiun, Satpol PP Magetan juga memberikan sosialisasi terhadap pemilik toko maupun warung yang menjual rokok agar tidak mengedarkan rokok tanpa cukai ataupun rokok polos yang bisa dipastikan ilegal karena merugikan negara.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif memiliki rokok yang dijual dengan harga murah, karena rokok ilegal lebih berbahaya bagi kesehatan dengan kandungan yang tidak diketahui.

“Harapan kami, masyarakat ikut andil untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Magetan, jika menemukan tolong segera melapor agar segera bisa ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara itu, pada operasi pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan bersama beberbagai pihak, yakni selain dari Bea Cukai Madiun, ada dari instansi OPD terkait serta pihak kejaksaan dan kepolisian di Magetan.

Juga, di Tahun 2025, Satpol PP dan Damkar Magetan juga akan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal sebanyak 12 kali putaran, 1 kali putaran pelaksanaannya selama 2 hari, jadi totalnya ada 24 hari. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES