Relawan Tempuh Jalur Hukum atas Video Hoaks yang Rugikan Kepala Daerah Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Tiga kelompok relawan politik di Kabupaten Majalengka, yakni Relawan DMR (Dena Muhamad Ramdhan), Relawan RAMME, dan Relawan SAEBER, resmi melaporkan akun Facebook bernama Lembayung Senja ke Polres Majalengka.
Laporan tersebut menyusul unggahan video yang dinilai mengandung unsur kebohongan dan fitnah terhadap Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, H Eman Suherman-Dena M Ramadhan.
Advertisement
Dalam laporan yang disampaikan pada Kamis (3/7/2025), kuasa hukum para relawan, Advokat M. Abduh Nugraha dari Kantor Hukum Rubby Extrada & Partners, menjelaskan bahwa konten video yang dimaksud diunggah di grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka serta di beranda akun Lembayung Senja pada 22 Juni 2025.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP," ujar Abduh Nugraha.
Menurut Abduh, video tersebut merupakan hasil rekayasa digital yang menampilkan seolah-olah Bupati Majalengka H. Eman Suherman, dan Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdhan terlibat perkelahian. Faktanya, kejadian tersebut tidak pernah terjadi dan merupakan konten hoaks.
Konten Hoaks Dinilai Mengganggu Stabilitas Pemerintahan Daerah
Abduh menegaskan bahwa unggahan video tersebut telah menggiring opini publik seakan-akan terjadi konflik antara pimpinan tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakstabilan sosial-politik di tengah masyarakat.
"Video manipulatif tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik, memecah belah pendukung, dan mengganggu roda pemerintahan. Kami menilai hal ini sangat serius, sehingga klien kami meminta pihak Polres Majalengka memproses laporan ini demi menjaga kondusifitas wilayah," ucapnya.
Selain menyebarkan informasi yang tidak benar, akun tersebut juga dituding menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan provokasi di media sosial.
"Kami menyesalkan penggunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan menciptakan keresahan publik. Kritik boleh disampaikan, tetapi harus disertai etika, data, dan tetap dalam koridor hukum," kata Abduh.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Melalui laporan ini, para relawan berharap dapat menjadi contoh penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu, serta menjadi peringatan bagi akun-akun anonim lainnya untuk tidak menyebarkan konten provokatif di dunia digital.
"Media sosial seharusnya menjadi ruang publik yang sehat untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif, bukan tempat menyebar kebencian dan kebohongan," ujarrnya.
Sementara itu, pihak Polres Majalengka hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang akan ditempuh terhadap laporan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |