Graphic

INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen

Rabu, 01 Januari 2025 - 10:36 | 22.51k
Bahan pokok tidak termasuk komoditas yang terkena PPN 12 persen. (Foto: ANTARA)
Bahan pokok tidak termasuk komoditas yang terkena PPN 12 persen. (Foto: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen (PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.

20241218-Komoditas_bebas_PPN_12_persen.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES