DJP Jatim I Catat Kenaikan Penyampaian SPT Tahunan hingga 30 April 2025

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 sebanyak 317.373 hingga 30 April 2025 pada pukul 23.59 WIB lalu.
Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara 43.239 merupakan Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan hingga batas akhir pelaporan, empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak pada 30 April 2025.
Advertisement
Terkait batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, yakni sampai 7 April 2025.
Pemerintah hadir memberikan solusi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Aturan ini memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sepanjang dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025. Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital. Dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form. Sisanya, 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
“Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan, khususnya di kalangan orang pribadi maupun badan usaha di Kota Surabaya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Senin (5/5/2025).
Secara keseluruhan, ia menjelaskan, bahwa hingga saat ini Kanwil DJP Jawa Timur I telah menerima 91,67 persen dari total wajib lapor.
"Angka ini meningkat 1,86 persen dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama,” lanjutnya.
Kendati demikian, Kanwil DJP Jawa Timur I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal. Artinya, dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025.
Kanwil DJP Jawa Timur I optimis bahwa target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak.
Kanwil DJP Jawa Timur I juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |