Peristiwa Daerah

DPMKal Bantul Ungkap Penyebab Tertundanya Pencairan Dana Desa

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:43 | 10.81k
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti (Foto: istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Sri Nuryanti (Foto: istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bantul mengalami keterlambatan. Hal ini karena adanya perubahan regulasi yang mewajibkan minimal 20 persen DD dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Sri Nuryanti, menjelaskan bahwa pencairan DD masih dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DIY.

Advertisement

Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang diajukan pada Januari-Februari telah cair lebih dulu.

"Dana Desa kini difokuskan untuk ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Program BLT DD. Namun, pencairannya tertunda karena adanya ketentuan baru yang mengharuskan pengelolaan program ketahanan pangan lewat BUMKal," ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, beberapa kalurahan belum memenuhi ketentuan minimal 20 persen DD untuk ketahanan pangan dan masih mengalokasikannya untuk kegiatan fisik.

Kendala teknis lainnya adalah perbedaan sistem tagging antara Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan Online Monitoring SPAN (OMSPAN), yang menyebabkan kode rekening utama terkunci oleh admin pusat dan tidak dapat diubah.

"Saat ini, sebanyak 71 desa sudah berada di KPPN dan masih dalam proses sinkronisasi tagging. Pencairan dibagi dalam tiga gelombang, yaitu gelombang pertama 26 desa, gelombang kedua 28 desa, dan gelombang ketiga 17 desa," jelas Sri Nuryanti.

Sementara itu, empat kalurahan yakni Bangunharjo, Dlingo, Sidomulyo, dan Wijirejo belum masuk dalam daftar pencairan karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

"Insya Allah besok proses sinkronisasi selesai, sehingga pencairan dapat segera dilakukan," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan baru diberlakukan melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025. Sebelumnya, aturan serupa belum diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES