Hukum dan Kriminal

Polresta Cilacap Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 22 April 2025 - 17:46 | 10.05k
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Ruruh Wicaksono saat konferensi pers. (Foto: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia)
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Ruruh Wicaksono saat konferensi pers. (Foto: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kasus Kekerasan terhadap anak di Cilacap kembali terjadi. Kali ini dialami TF (20), warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Ia menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. 

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Advertisement

Aksi kekerasan bermula ketika para pelaku mendatangi rumah yang terletak di kompleks perumahan padat penduduk di Jalan Punto. 

Tanpa permisi, tiba-tiba mereka membobol pintu rumah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. 

Akibatnya, penghuni rumah mengalami luka yang cukup serius, yaitu tusukan di bagian punggung hingga menembus paru-paru, beberapa luka sayatan di bahu, serta luka di kepala akibat senjata tajam jenis pisau lipat.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr Ruruh Wicaksono mengungkapkan, bahwa motif utama tindakan ini diduga karena kecemburuan salah satu pelaku yang kini berstatus buron.

“Motif dari kejadian ini diduga karena JP, salah satu pelaku yang masih buron, merasa cemburu. Ia diketahui memiliki istri siri dan satu orang anak. Sementara, hubungan antara JP dan Istrinya sedang tidak harmonis. JP mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh istri sirinya, dan digunakan untuk bertemu dengan korban," ujar Kapolresta, Selasa (22/4/2025). 

Merasa terbakar emosi, JP bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi-buta dan bersama-sama menggunakan senjata tajam.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polresta Cilacap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan para saksi dan menyelidiki kasus tersebut. 

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, Polresta Cilacap bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan.

Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah FRB (20), warga Kecamatan Cilacap Utara, ZAP (19), warga Kecamatan Cilacap Tengah (keduanya  merupakan residivis) serta 1 pelaku yang yang masih di bawah umur. 

Sementara, 2 pelaku yakni JP (20), warga Kesugihan dan SR(20), warga Jeruklegi saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolresta Cilacap menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mohon kiranya ikut mengawasi putra-putranya. Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena salah satu tersangka masih di bawah umur dan sedang menyelesaikan sekolahnya. Apalagi, beberapa dari para tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa saat masih di bawah umur,” tegas Kapolresta.

Dari para pelaku, Polresta Cilacap mengamankan 3 buah hodie warna hitam, 1 buah speaker, pecahan botol, serta sepeda motor Honda warna hitam untuk digunakan pelaku ke rumah korban, sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Polresta Cilacap saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memburu pelaku yang masih melarikan diri. 

Dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan pelaku yang masih berusia muda, namun telah terlibat dalam aksi kekerasan yang mengancam nyawa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES