Proses Tukar Guling Lahan Puskesmas Ngadirojo, Pemkab Pacitan Tunggu Rekom Pemprov

TIMESINDONESIA, PACITAN – Proses tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo antara Pemkab Pacitan dengan Pemdes Cokrokembang hingga kini masih terus berjalan.
Meski berbagai tahapan telah dilalui, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menjadi kunci agar proses ini segera tuntas secara hukum dan administrasi.
Advertisement
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, mengungkapkan bahwa secara de facto tanah tersebut sudah menjadi milik Pemkab, namun secara de jure statusnya belum final karena menunggu pengesahan resmi dari provinsi.
"Ya memang dalam proses. Kalau ini secara de facto sudah milik pemkab. Tapi secara de jure belum ada," ujar Heru saat ditemui, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, Pemkab Pacitan sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait rencana awal mengganti lahan dengan uang. Namun berdasarkan regulasi, hal itu tidak diperbolehkan. Karena itu, Pemkab harus mencari tanah pengganti yang nilainya setara.
“Setelah di-appraisal nilainya kurang, akhirnya tugas kami menukar mencari tanah senilai Rp2,6 miliar itu yang nanti diserahkan ke Pemdes Cokrokembang,” jelas Heru.
Disperkimtan Pacitan telah menyiapkan dua lokasi alternatif lahan pengganti seluas 6.247 meter persegi. Lokasinya berada di depan SMP Ngadirojo dan satu lagi di dekat area pengairan sawah.
Saat ini, proses administrasi sedang dilengkapi dengan memenuhi 17 daftar persyaratan yang telah ditentukan.
“Kami melengkapi 17 ceklis, sudah diantar ke DPMD Provinsi. Karena ada perpindahan tupoksi, provinsi belum siap, tapi berkas sudah kami taruh di sana. Kalau ada kekurangan kami akan dipanggil untuk melengkapi rekomendasi pengesahan tukar guling ke desa,” katanya.
Tukar guling lahan ini sendiri dipicu oleh kenaikan biaya sewa lahan yang cukup signifikan. Pada 2022, Pemdes Cokrokembang menaikkan harga sewa lahan untuk Puskesmas Ngadirojo hingga Rp250 juta per tahun.
Agar tak terus membebani anggaran daerah, Pemkab akhirnya memutuskan untuk mengambil alih kepemilikan tanah melalui mekanisme tukar guling.
Heru menegaskan, meski terkendala regulasi ketat dari Pemprov Jatim, koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten.
"Kami sudah di-hiring sama DPRD. Dan sudah melalui musyawarah desa melibatkan berbagai pihak,l. Cepat tidaknya tergantung pihak provinsi. Informasinya konsep sudah ada di tangan Gubernur Jatim. Kalau sudah, tim baru bisa bekerja," katanya.
Heru juga menyebut bahwa proses tukar guling lahan ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kabupaten Pacitan jika dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.
Pihaknya pun berharap hal ini bisa menjadi preseden baik, apalagi saat ini penanganan persoalan tersebut di Dinas PMD Provinsi Jatim sudah ditangani oleh sosok yang akrab dengan kondisi Pacitan.
"Kami sudah menyampaikan semua detailnya, dan beliau siap membantu agar proses ini lancar. Semoga proses yang berlarut-larut ini segera tuntas dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Heru, merujuk pada Budi Sarwoto, mantan Pjs Bupati Pacitan yang kini menjabat di Dinas PMD Provinsi Jatim.
Dengan selesainya proses administrasi dan pemecahan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Pacitan berharap pembangunan Puskesmas Ngadirojo dapat segera dimulai.
Rencana ini pun sejalan dengan peningkatan kapasitas layanan kesehatan di wilayah tersebut, sekaligus menghapus beban biaya sewa tahunan yang selama ini dibebankan ke kas daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |