Hukum dan Kriminal

Kejati DIY Tangkap DPO di Kota Tasikmalaya

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:01 | 69.83k
Kejati DIY berhasil menangkapi DPO Muhammad Aidil Fitra Saragih di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (FOTO: Kejati DIY for TIMES Indonesia)
Kejati DIY berhasil menangkapi DPO Muhammad Aidil Fitra Saragih di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. (FOTO: Kejati DIY for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi aatau Kejati DIY berhasil menangkap buronan kasus perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Dia adalah Muhammad Aidil Fitra Saragih. Daftar Pencarian Orang atau DPO tersebut ditangkah di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, (7/7/2022) sekitar pukul 07.25 WIB.

Dalam penangkapan ini, tim tabur tinggi Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi E Bidang Intelijen Kejati DIY Rio Arthaleza ini dibantu oleh tim tabur Kejati Jawa Barat dan Kejari Kota Tasikmalaya. Penangapan itu dilakukan di rumah dinas Kepala Rumah Sakit Bantuan TNI AD Galunggung Jalan Tanuwijaya No. 6 Kota Tasikmalaya.

Advertisement

“Dalam penangkapan, tidak ada perlawan dari yang bersangkutan. Saat ini, yang bersangkutan proses dibawa ke Yogyakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi kepada TIMES Indonesia, Kamis, (7/7/2022).

Sesuai identitasnya, Aidil yang menjadi DPO ini tinggal di Kampung Miliran, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia berprofesi sebagai staf sebuah kantor pengacara di Yogyakarta.

Sarwo menceritakan, kasus yang menjerat Aidil ini bermula ketika korban Ferryanto mempunyai masalah utang piutang dengan Risa Islamia pada tahun 2005. Kemudian, Risa menceritakan masalah yang dialaminya kepada Muhammad Aidil Fitra Saragih. Selanjutnya, Aidil berniat menolong Risa dengan cara menagihkan piutang kepada Ferryanto.

Nah, pada Sabtu, 21 Februari 2009 sekitar pukul 03.30 WIB, Aidil mendatangi Ferryanto yang kebetulan sedang berada di Ambarukmo Plaza Jalan Solo, Depol, Sleman, Yogyakarta. Di tempat itulah, Aidil sempat menodongkan pistol jenis sotf gun warna hitam merk Lux Air No. Seri A 001129 ke arah Ferryanto.

Atas perbuatan tersebut, Aidil pun dilaporkan ke Polres Sleman dan diadili di Pengadilan Negeri Sleman. Nah, berdasarkan putusan PN Sleman No.295/Pid.B/2009/PN. Sleman dan dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Aidil Fitra Saragih dengan penjara 4 bulan penjara.

“DPO atas nama Muhammad Aidil Fitra Saragih saat ini sedang proses dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Kemudian, ia akan dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Sarwo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES