Menteri Investasi: PBNU Akan Segera Terima Izin Usaha Pertambangan Batu Bara

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara setelah Presiden Joko Widodo melalui peraturan pemerintahnya memperbolehkan organisasi keagamaan mengelola lahan tambang.
Pemberian IUP batu bara kepada PBNU disampaikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat memberikan kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Advertisement
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” ucap Menteri Investasi Bahlil dikutip dari YouTube Kementerian Investasi pada Minggu (2/6/2024).
Menurut Bahlil, PBNU yang akan mendapatkan IUP batu bara ini sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo serta pertimbangan serta masukan dari beberapa Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” tandas Bahlil.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah bisa melakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).
Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bar, pemerintah pusat berdasarkan UU Minerba, berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.
Lebih lanjut, IUPK (izin usaha pertambangan khusus) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |