PWNU Jatim: Konsumsi Makanan Berbahan Karmin Hukumnya Haram

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim telah membahas beberapa permasalahan dalam sidang komisi pada Selasa (12/9/2023). Salah satunya soal hukum pewarna.
Soal polemik halal haram pewarna merah yang berasal dari bangkai serangga atau karmin.
Advertisement
Pewarna ini kerap ditemukan pada produk makanan, minuman, es krim, hingga kosmetik seperti lipstik dengan kode E-120 atau asam karminat.
Fatwa Bahtsul Masail PWNU Jatim mengatakan agar warga NU menghindari makanan minuman maupun produk kecantikan dengan kode tersebut.
"Bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan menurut madzhab Syafi'i kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki," terang Katib Syuriah PWNU Jatim, Dr KH Romadlon Chotib.
Penggunaan karmin untuk lipstik menurut Jumhur Syafi'iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar pada kesempatan ini turut bersyukur karena apa yang menjadi keresahan masyarakat untuk penggunaan bahan karmin telah jelas dilarang.
"Maka bagi warga NU hati-hati kalau membeli makanan minuman atau lipstik lantaran najis. Ada kode angka 120. Mohon warga NU kalau membeli apapun berwarna merah hindari yang ada kode E-120 karena itu karmin. Kalau nggak ada itu mungkin dari pewarna lain," ungkap KH Marzuki Mustamar.
LBM PWNU Jatim juga meminta pemerintah agar mendorong pabrikan menggunakan pewarna nabati agar halal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |