Pendidikan

Inilah Jenis Sanksi UTBK 2023 Gelombang 2 Bagi Semua Pelanggar Aturan

Senin, 22 Mei 2023 - 16:25 | 128.17k
Ilustrasi - Sanksi UTBK 2023
Ilustrasi - Sanksi UTBK 2023

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan UTBK 2023 gelombang 2 secara resmi kembali digelar mulai hari ini tepatnya tanggal 22 Mei 2023. Pada pelaksanaan UTBK tahap kedua ini semua peserta wajib mempersiapkan diri secara lebih matang sebab memiliki kesempatan waktu lebih lama dengan berbagai peraturan serta prosedur yang telah disediakan oleh pihak penyedia.

Seperti yang telah diketahui bahwa pada pelaksanaan UTBK tahun ini akan ada tiga jenis tes yang harus dikerjakan oleh semua peserta. Mulai dari Tes Potensi Skolastik (TPS), kemudian Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, hingga soal Penalaran Matematika, semua tes tersebut tentunya wajib dikerjakan secara sportif.

Dalam TPS akan lebih berfokus untuk menguji Kemampuan Penalaran Umum, seperti Kemampuan Kuantitatif, dan beberapa aspek yang berhubungan dengan penalaran konteks. Kecenderungan untuk mengerjakan tes ini tentunya akan lebih sulit sehingga peserta sangat dianjurkan untuk mempersiapkan diri lebih baik dan tidak boleh melakukan kecurangan.

Apabila ditemukan kecurangan pada pelaksanaan UTBK 2023 gelombang 2  ini maka tentu ada tindak tegas sari pihak panitia kepada semua peserta. Bahkan dengan kecenderungan peraturan yang baru ini maka semua pertimbangan sanksi juga perlu dipahami oleh semua calon peserta.

Sebagai bentuk pemahaman jangka panjang maka berikut ini adalah beberapa aspek penting terkait jenis sanksi jika ada kecurangan yang dilakukan peserta.

3 Jenis Sanksi Utama Bagi Peserta Yang Laggar Aturan UTBK 2023 Gelombang 2

Sampai saat ini mulai adanya kegiatan UTBK gelombang pertama dan kedua di tahun 2023 setidaknya ada beberapa pelaggaran yang telah ditemukan. Dan sebagai kualitas penyelenggaraan yang baik maka semua peserta tersebut disanksi sesuai dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan.

1. Dikeluarkan Dari Ruangan Ujian

Sanksi jenis pertama yang akan diberikan kepada peserta apabila ditemukan kecurangan pada pelaksanaan UTBK 2023 gelombang 2 ini adalah dikeluarkan dari ruangan ujian. Hal ini seringkali terjadi dan ditemukan mulai gelombang pertama hingga pelaksanaan gelombang kedua.

Salah satu penyebab adanya sanksi ini adalah peserta mengalami keterlambatan masuk ruangan baik secara disengaja atau tidak. Oleh sebab itulah maka perlu diperhatikan dan seringkali juga panitian ingatkan untuk senantiasa mempersipakan segala kemungkinan agar pada hari pelaksanaan tidak lambat masuk ruangan.

Selain karena seringnya terlambat pada saat masuk ruangan ujian,, sanksi berupa dikeluarkannya peserta dari ruangan ini juga bisa dilakukan ketika ada indikasi rembuk soal antar peserta. Jika ada dua peserta atau lebih melakukan hal tersebut maka akan langsung dikeluarkan oleh pihak pengawas.

2. Diskualifikasi Peserta

Sanksi jenis kedua yang akan diberikan kepada peserta apabila ditemukan kecurangan pada pelaksanaan UTBK 2023 gelombang 2 ini adalah diskualifikasi peserta dari ujian seleksi. Untuk sanksi ini tidak ada kompensasi atau keringanan sebab akan langsung dilakukan secara cepat oleh pihak panitia atau bahkan sistem.

Salah satu contoh pelanggaran yang bisa berakibat pada diskualifikasi peserta pada saat ujian ini adalah tidak berpakaian sopan. Padahal mekanisme dan aturan untuk berpakaian telah ditetapkan dan sudah sepatutnya dilakukan oleh peserta, jika peserta tetap menggunakan pakaian tidak sopan maka kemungkinan besar akan langsung didiskualifikasi.

Contoh selanjutnya berupa pelanggaran yang berujung pada diskualifikasi peserta adalah melakukan kecurangan. Jenis kecurangan tersebut tentu tergolong berat, seperti ditemukan alat elektronik sebagai media penghubung dengan pihak luar untuk menjawab semua soal.

Pada pelaksanaan tahun ini setidaknya ada 3 peserta yang telah tercatat membawa alat elektronik yang diletkkan dalam dada untuk alat komunikasi. Dan secara otomatis peserta tersebut langsung didiskualifikasi.

3. Dilaporkan Kepada Pihak Kepolisian

Sanksi terakhir dan tergolong berat yang akan diberikan kepada peserta apabila ditemukan kecurangan pada pelaksanaan UTBK 2023 gelombang 2 ini adalah dilaporkan kepada pihak berwajib. Dalam hal ini kepolisian memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas kepada peserta tersebut.

Salah satu contoh kasusnya adalah ketika peserta melakukan kecurangan berat pada saat membawa alat elektronik ketika telah selesi melakukan ujian. Selain akan didiskualifikasi dari ujian peserta tersebut kemungkinan akan juga di proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Contoh lebih lanjut adalah penggunaan joki ujian untuk menjawab semua jenis soal. Jika ada indikasi ini maka kemungkinan besar peserta juga akan mendapatkan sanksi keras berupa diskualifikasi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Semua jenis sanksi diatas sudah tentu patut menjadi pertimbangan awal bagi peserta pada saat mengikuti UTBK 2023 gelombang 2.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES