Peristiwa Daerah Mozaik Ramadan 2025

KAI Daop 8 Surabaya Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur KA

Senin, 03 Maret 2025 - 19:24 | 28.87k
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya memberikan peringatan  kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di Jalur KA pada KM 27, petak jalan antara Stasiun Sidoarjo - Stasiun Tanggulangin, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. KAI)
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya memberikan peringatan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di Jalur KA pada KM 27, petak jalan antara Stasiun Sidoarjo - Stasiun Tanggulangin, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. KAI)
FOKUS

Mozaik Ramadan 2025

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Warga sekitar jalur kereta api seringkali  menunggu jam berbuk puasa tiba (ngabuburit) terutama anak-anak. Mereka kerap bermain di sekitar rel kereta api. Mengantisiapasi adanya kejadian yang tidak diinginkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengingatkan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri.

Advertisement

Hal ini, tambahnya, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp15.000.000," terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. 

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA. Karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," pungkas Luqman Arif. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES