Politik

DPR Pastikan Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada Diam-Diam

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:41 | 21.11k
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (FOTO: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara diam-diam setelah batalnya rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, sesuai dengan tata tertib DPR, rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis, sehingga pengesahan RUU tersebut tidak akan terjadi sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

Advertisement

"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, jika ingin mengadakan paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR," ujar Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Dasco juga memastikan bahwa semua rapat di DPR, termasuk rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024), bersifat terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui siaran langsung di kanal media sosial DPR. 

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, akan tetap berlaku pada pendaftaran Pilkada mendatang.

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelas Dasco.

Meskipun RUU Pilkada ini belum disahkan, Dasco menyebut bahwa proses legislasi terhadap RUU tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024, meski berjalan secara perlahan. Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Pilkada kemungkinan besar akan dibahas kembali setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, mengingat DPR menilai perlunya penyempurnaan mekanisme Pilkada atau Pemilu.

Pembahasan RUU Pilkada ini sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik karena dinilai dilakukan secara singkat oleh Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024), yang dianggap tidak sesuai dengan putusan MK yang baru saja dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024).

Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini, batal digelar karena tidak memenuhi kuorum peserta.

Situasi semakin memanas ketika massa dari berbagai kelompok melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Unjuk rasa ini sempat menimbulkan ketegangan, terutama setelah gerbang depan dan belakang kompleks parlemen dijebol oleh demonstran.

Polisi mengerahkan 2.975 personel, termasuk dari TNI dan pemerintah daerah, untuk mengamankan situasi di Gedung MK dan MPR/DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES