Pemerintahan

Nasib Baik dan Buruk KPK RI di Tangan Jokowi

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:47 | 25.75k
Gedung KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI di Jakarta. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menjadi salah satu lembaga yang dinilai paling "bangkrut" belakangan ini. Hal itu karena, pimpinannya mengalami penurunan integritas. 

Puncak gunung es yakni setelah nakhodanya Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerasan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Advertisement

Kini, nasib baik dan buruk dari lembaga tersebut berada di tangan Presiden RI Jokowi. Diharapkan, Kepala Negara bersikap arif dan negarawan agar KPK RI kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. 

Baru-baru ini, Presiden RI Jokowi menandatangani nama-nama yang menjadi anggota panitia seleksi atau pansel calon komisioner dan dewan pengawas KPK RI periode 2024-2029. Ada 9 nama yang masuk dalam pansel itu.

Kepada media di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara, ayah Gibran Rakabuming Raka itu mengaku bahwa nama-nama pansel sudah dirinya tandatangani. "Ada sembilan nama yang masuk, tapi saya enggak hafal," kata Jokowi. 

Ia pun menyatakan, unsur yang barada di dalam pansel tersebut seimbang. "Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa. Tapi saya kira apa, fifty-fifty lah," ujar suami Iriana itu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengingat kepada Presiden RI Jokowi agar hati-hati dalam memilih nama-nama pansel tersebut. 

Menurut ICW, ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Presiden RI Jokowi untuk menilai figur-figur pansel. Kriteria itu agar KPK RI nantinya memiliki pimpinan yang tepat.

Pertama, yakni kompetensi. Dijelaskan, pansel harus mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK RI belakangan waktu terakhir. Kedua, integritas. Yakni figur pansel harus memiliki rekam jejak di bidang hukum dan etika.

Ketiga, yang tak kalah lebih penting adalah, figur pansel jauh dari konflik kepentingan. Menurut ICW, Kepala Negara harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur pansel calon komisioner dan dewan pengawas KPK RI itu. Khususnya menyangkut relasi dengan kelompok politik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES