Hukum dan Kriminal Kaisar Ferdy Sambo

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Akan Diproses, Ini Alasan Kapolri

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:28 | 36.82k
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. (FOTO: Polri)
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) saat menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. (FOTO: Polri)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

TIMESINDONESIA, JAKARTAFerdy Sambo kemarin sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya tak akan memproses surat yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Mengapa demikian?

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya saat ditemui kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo kemarin dipecat secara tak terhormat oleh Polri. Ia pun mengajukan banding. "Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya.

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Itu karena terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, kemarin.

Ia juga dinilai melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam sidang kemarin, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES