Menghilang dan Absen 3 Bulan, Kepala Desa Padasan Bondowoso Diberhentikan Sementara

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Faldy Arie Djordy.
Hal ini karena yang bersangkutan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari berturut-turut, dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
Sementara yang diangkat menjadi Plt adalah Sekdes Padasan, Januar Dlulal Fuad. Bahkan hari ini SK pengangkatannya sudah terbit.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, telah memanggil Camat Pujer, Plt Kades Padasan untuk memberikan arahan yang berlangsung di ruang rapat DPMD, Selasa (17/6/2025).
Plt Kepala DPMD Bondowoso, Sigit Purnomo menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan serta usulan dari Camat Pujer.
Dalam prosesnya, Pemkab Bondowoso juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa.
Menurutnya, DPMD maupun kecamatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Padasan, termasuk dua kali pemanggilan resmi. Namun sayangnya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
"Karena tidak ada respons, maka proses pemberhentian sementara dilanjutkan. SK pemberhentian sementara juga sudah ditandatangani oleh pak Bupati," paparnya.
Dari absensi yang diterima DPMD, sekitar tiga bulanan kepala desa tersebut tidak masuk. Yakni Maret, April dan Mei.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat Pujer telah mengusulkan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Usulan ini telah ditindaklanjuti dan SK pengangkatan Plt sudah resmi diterbitkan.
“Dengan ditunjuknya Plt Kades, diharapkan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Padasan tetap berjalan normal, dan program berjalan sesuai visi dan misi bupati,” harapnya.
Sementara Camat Pujer, Muttaqin mengatakan, hingga kini Kades Pujer menghilang tanpa jejak.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) di Padasan banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan.
“Saya sudah terus melakukan pembinaan. Teguran sudah saya berikan, baik secara tertulis maupun dengan memanggil langsung,” ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya menghilang, kades tengah menjalani kasus hukum atas dugaan penggelapan mobil.
“Pembinaan itu terus kami lakukan, hingga akhirnya Kades diperiksa oleh Kejaksaan. Tapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau sudah kabur dan menghilang,” lanjut Camat.
Kepergian kades itu dilakukan tanpa izin, meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan desa. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Terakhir kali Camat Pujer bertemu dengan Kepala Desa Padasan sebelum Ramadan 2025. Setelah itu, komunikasi terputus. Beberapa kali upaya pemanggilan dilakukan namun yang bersangkutan tak kunjung muncul.
“Saat itu masih dalam proses pembinaan, kami datangi, kami panggil. Tapi setelah itu hilang begitu saja,” ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |