Wow, JKN-KIS ‘Kartu Indonesia Sehat’ Bisa Dipakai di Seluruh Indonesia

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kabar baik bagi para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Karena salah satu program dari sistem jaminan sosial nasional ini memiliki prinsip portabilitas.
Dengan kata lain, untuk memberikan jaminan berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement
Manfaat istimewa tersebut telah dibuktikan oleh Danial Firdaus (33). Pria asal Banyuwangi ini telah menikmati kemudahan dengan adanya prinsip portabilitas pada program JKN-KIS. Dia yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tepatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Taman Nasional Kelimutu, mengaku sempat menggunakan layanan kesehatan dari program JKN-KIS saat dirinya sedang pulang kampung ke Bumi Blambangan.
“Setiap dua atau tiga bulan sekali saya selalu pulang ke Jawa, tepatnya ke kota Banyuwangi dan Jember, karena keluarga saya di sana,” ungkap Denial, pada TIMES Indonesia, Senin (29/4/2019).
Pernah, lanjut Denial, saat pulang ke Jember dirinya mengalami demam tinggi. Muntah serta diare. Untuk mendapat pertolongan medis, dia langsung dibawa ke IGD Rumah Sakit (RS) ember Klinik.
“Di situ saya ditangani dan harus rawat inap selama beberapa hari,” ungkap pria yang tercatat sebagai peserta JKN-KIS di kelas kepesertaan satu tersebut.
Saat dirawat inap di RS Jember Klinik sebagai peserta JKN-KIS, Danial sempat khawatir. Takut kalau kartunya tidak bisa digunakan, harus membawa rujukan dan sebagainya. Tetapi kekhawatirannya ternyata tidak terjadi. Proses administrasi berjalan lancar dan tidak berbelit.
“Saya sempat ragu dan khawatir kalau ditolak dan harus bayar sebagai pasien umum, karena saya banyak mendengar cerita kalau mau berobat ke RS harus bawa rujukan. Ternyata tidak, karena kondisi saya ketika itu masuk kategori gawat darurat, saya bisa langsung ditangani di IGD,” ulasnya.
Proses pengurusan administrasi yang dilakukan oleh sang istri pun berjalan lancar. Dan ketika dirinya sudah diperbolehkan pulang, Danial juga tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Sekarang saya sudah tidak khawatir lagi bepergian kemanapun, karena sudah ada kartu JKN-KIS yang bisa dipakai kapan saja dan dimana saja di seluruh Indonesia. Dan semoga program yang sudah baik ini tetap berkelanjutan dan semakin baik demi penduduk Indonesia yang lebih sehat,” ujar Danial.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Hernina Agustin menjelaskan, Portabilitas program JKN-KIS telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dan yang terbaru juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55.
Selama berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir karena tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan. Pada saat peserta berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, peserta tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui FKTP terdekat paling banyak untuk tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan di FKTP yang sama.
“Sedang untuk kasus kegawat darutan, peserta dapat langsung ke IGD RS yang terdekat dari lokasi kejadian,” gamblangnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |