KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (K), diperiksa oleh penyidik KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Selain Kusnadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya Sumantri (S), seorang petani yang terlibat dalam kasus ini, serta Teguh Pambudi (TP), yang diketahui berprofesi sebagai notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sumantri, yang berperan sebagai petani atau pekebun, serta Teguh Pambudi, turut diperiksa dalam rangka menggali lebih dalam keterlibatan mereka dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Panggilan untuk Pihak Swasta
Tak hanya itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait perkara ini. Mereka adalah Jodi Pradana Putra (JPP) dan Bagus Wahyudyono (BW) yang diperiksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi ini, yang melibatkan pemotongan dana hibah Pokmas. Dari 21 tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Struktur Tersangka
Di antara empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK berusaha mengungkap aliran dana dan praktek korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas yang merugikan negara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |