Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi di Kementan, Mantan Pegawai KPK Dipanggil sebagai Saksi

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:34 | 31.69k
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Juru bicara KPK, Ali Fikri.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). Seiring berjalannya penyelidikan ini, KPK memanggil dua mantan pegawai mereka, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

Hari ini, Senin (2/10/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi pemanggilan para saksi, termasuk Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, yang semuanya merupakan pengacara. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di Kementan.

Advertisement

Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi ini adalah bagian penting dari proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK. "Pemanggilan para saksi di Gedung Merah Putih KPK ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.

Sementara itu, Febri Diansyah, yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK pada periode 2016-2019, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima surat panggilan resmi dari KPK. Namun, ia berkomitmen untuk mendatangi KPK guna klarifikasi terkait surat pemanggilan yang belum ia terima. Salah satu aspek yang ingin ia klarifikasi adalah terkait posisinya sebagai pengacara yang disebut dalam pesan WhatsApp terkait pemanggilan.

Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan peningkatan status kasus dugaan korupsi di Kementan menjadi tahap penyidikan. Meskipun sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitas mereka karena proses penyelidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung.

Selama proses penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9). Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Meskipun nilai pasti uang yang disita belum diumumkan, namun diketahui mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, termasuk catatan keuangan dan aset bernilai ekonomis, yang terkait dengan perkara tersebut. Semua barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga menghasilkan penemuan 12 pucuk senjata api, yang kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini didasarkan pada Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal 12 tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mencakup pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES