Korban Dugaan Mafia Tanah di Tamantirto Bantul Sebut ada Pemalsuan Dokumen

TIMESINDONESIA, BANTUL – Kasus mafia tanah menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Tegalrejo RT 04, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan. Dalam kasus ini, Bryan menduga dirinya menjadi korban pemalsuan dokumen dalam proses alih nama sertifikat tanah milik keluarganya.
“Kemungkinan ada pemalsuan (berkas jual beli tanah). Tapi kami serahkan semua ke pihak penyidik,” ujar Bryan saat ditemui di rumah orang tuanya, Jumat (2/5/2025).
Advertisement
Dugaan itu muncul karena Bryan dan keluarganya merasa tidak pernah menandatangani akta jual beli tanah maupun menjalin komunikasi dengan notaris untuk keperluan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keluarganya hanya menandatangani dokumen untuk keperluan pecah waris, berdasarkan wasiat dari almarhum ayahnya.
“Saya meyakini kalau saya dan keluarga hanya tanda tangan untuk pecah waris. Permintaan awal pun hanya untuk menjalankan wasiat ayah saya yang diserahkan kepada ibu saya,” jelas Bryan.
Ibunda Bryan, Endang Kusumawati (57), diketahui tengah menderita sakit kanker dan tidak dapat keluar rumah. Kondisi ini semakin memperkuat keyakinan keluarga bahwa tidak ada penandatanganan dokumen lain di luar keperluan pecah waris.
“Jadi saya yakin kami enggak pernah melakukan penandatanganan berkas lain selain untuk berkas pecah tanah ini. Tapi saya terkejut, kok bisa sertifikat itu beralih nama jadi Muhammad Achmadi dan bahkan sudah diagunkan ke BRI Sleman,” ungkapnya.
Bryan juga merasa janggal karena proses agunan sertifikat ke bank biasanya membutuhkan survei. Namun, dalam kasus ini, tidak ada survei yang dilakukan.
“Sekitar November 2024 ada pihak bank datang ke rumah. Saya kira mereka melakukan survei untuk pecah tanah, ternyata malah menagih uang. Katanya, sertifikat itu sudah dijadikan agunan di bank,” paparnya.
Menurut Bryan, keluarganya mempercayakan proses pengurusan pecah tanah kepada seseorang bernama Triono, yang dikenal sebagai makelar tanah. Sebelumnya, mereka pernah menggunakan jasa Triono tanpa kendala, sehingga kembali mempercayakannya untuk pengurusan kali ini.
“Kami kenal Pak Triono sudah lama. Banyak warga sini juga pernah pakai jasanya. Tapi ternyata sekarang malah begini,” kata Bryan.
Kasus ini bermula sekitar Agustus 2023, saat ibunda Bryan meminta bantuan Triono untuk mengurus pecah sertifikat. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tanah justru beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan kemudian diagunkan ke bank.
Bryan berharap pihak kepolisian, khususnya Polda DIY, dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak milik keluarganya. Ia juga menyebut telah melaporkan kasus ini ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Saya berharap, apa yang menjadi hak kami bisa kembali kepada kami. Kami ingin kasus ini ditindak secara serius,” tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |