Peristiwa Daerah

Puskopcuina Minta Koperasi Tidak Pindah Kamar ke OJK, Tapi Disempurnakan Kemenkop UKM RI

Kamis, 01 Desember 2022 - 11:52 | 37.58k
Presiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Presiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden National Federation of Credit Union Indonesia (Puskopcuina) Marselus Sunardi mendukung dilakukannya purifikasi atau pemurnian gerakan koperasi. Puskopcuina juga mendukung dilakukannya pengawasan  terhadap koperasi.

Dia menekankan bahwa koperasi merupakan entitas yang berbeda dengan perbankan maupun asuransi. Selama ini, pengawasan koperasi berada dibawah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM RI). 

"Kami dari gerakan federasi nasional union Indonesia yang membawahi 46 union se Indonesia sepakat bahwa pemurnian gerakan koperasi itu adalah sebuah keharusan," terang Marselus kepada TIMES Indonesia, Kamis (1/12/2022).

Ia menekankan demikian sejalan dengan rencana masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Masuknya OJK itu diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Puskopcuina-2.jpg

Menurut Marselus, semestinya pemerintah memaksimalkan peran dari Kemenkop UKM yang tugas pokok dan fungsinya memang menangani koperasi. Bukan kemudian menggeser perannya ke OJK dalam tata kelola sektor keuangan koperasi.

"Kita mempraktikkan bisnis tertutup, hanya main dianggota saja, tidak ada kita melakukan penghimpunan dana diluar anggota maupun pemanfaatan peminjaman dana diluar anggota," jelasnya.

"Oleh karena itu, kita minta dalam RUU PPSK ini keberadaan koperasi tidak pindah kamar, tidak pindah ibu, tetap di Kemenkop UKM dengan penyempurnaan. Kalau selama ini Kemenkop masih merasa sulit dalam melakukan pengawasan, tinggal berbicara dengan pelaku koperasinya," sambungnya.

Marselus menambahkan, dalam proses penyusunan DIM RUU PPSK oleh pemerintah, seluruh koperasi yang ada tidak pernah diajak berbicara mengenai rencana pengawasan ke OJK. 

Jangankan diajak bicara, pengurus koperasi dari berbagai komponen yang ada juga tidak pernah diberitahukan. Karena itu pula, lanjut dia, ketika tiba-tiba muncul rencana pengawasan koperasi oleh OJK, banyak rekan-rekannya diberbagai daerah di Indonesia merasa kaget. 

"Kalau kemarin (menolak OJK; red) dengan karangan bunga. Banyak juga anggota kita yang menyarankan turun lapangan. Bisa jadi nanti akan ada berjilid-jilid lagi, ada kemungkinan itu," terang Marselus seraya menambahkan kesiapan 600 ribu anggota Puskopcuina.

Disebutkan pula jika merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sangat jelas bahwa OJK tidak mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi. Sebab itu, pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK.

Tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat, sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES