Peristiwa Daerah

Cat Lovers Kecam Aksi Pelaku Paku Kucing di Pohon, Minta Segera Ditangkap

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:52 | 33.15k
Kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling yang menjadi lokasi penemuan kucing mati terpaku di pohon. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling yang menjadi lokasi penemuan kucing mati terpaku di pohon. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGCat Lovers atau pecinta kucing buka suara soal viral penemuan kucing mati dalam keadaan terpaku di pohon depan rumah kawasan Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Para pecinta kucing mengecam aksi pelaku yang sampai saat ini belum teridentifikasi.

Content Creator sekaligus pecinta kucing, Anggara Palguna mengatakan, hal seperti ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Apalagi, perbuatan pelaku dianggap sudah diluar nalar.

Advertisement

“Sangat (mengecam) perbuatan itu. Ini tidak boleh dibiarkan saja, harus ditemukan pelakunya,” ujar Anggara, Kamis (20/6/2026).

Pria yang akrab disapa Rapal ini meminta saat pelaku berhasil ditangkap, harus diberikan hukuman seberat-beratnya. Tujuannya, untuk memberikan efek jera, sehingga peristiwa ini tak lagi terjadi.

Diketahui, terdapat undang-undang perlindungan hewan. Menurut pasal 302 ayat (2) KUHP, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka berat lainnya atau mati, bisa dihukum pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Harus diberikan hukuman seberat-beratnnya biar orang di luar sana juga tahu bahwa ada undang-undang perlindungan hewan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara, pecinta kucing sekaligus pemilik Rumah Singgah Kucing, Sri Swastiyanti mengaku sangat marah atas kejadian kucing mati terpaku di pohon. Ia cukup heran dengan perbuatan keji pelaku kepada seekor kucing yang tak bersalah.

“Jelas saya marah. Saya menolong yang sakit-sakit biar sembuh, kok ini malah disiksa begitu sampai mati,” katanya.

Ia berharap pihak berwajib bisa segera menangkap pelaku dan dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat.

“Pelaku harus ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib. Perbuatan semacam ini bisa dijerat undang-undang perlindungan hewan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seekor kucing yang telah mati ditemukan terpaku di pohon depan halaman rumah warga Perumahan Puncak Permata Sengkaling Malang bernama MIra (37). Penemuan itu terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Temuan itu menyebar ke media sosial dan ramai diperbincangkan oleh netizen. Sampai saat ini, pihak kepolisian tengah memburu pelaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES