Peristiwa Nasional Kaisar Ferdy Sambo

Polri Diyakini Akan Memproses Kasus Ferdy Sambo Tanpa Ada yang Ditutup-tutupi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 08:31 | 49.56k
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (FOTO: Viva)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (FOTO: Viva)
FOKUS

Kaisar Ferdy Sambo

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, kemarin.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.

Advertisement

Meski kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak diperbolehkan ikut, rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Irjen-Dedi-Prasetyo-0.jpgKadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan soal rekonstruksi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (FOTO: Polri)

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Jawa Timur, Ribut Baidi mengajak masyarakat optimis dan berprasangka positif terhadap apa yang sedang dilakukan kepolisian tersebut.

"Kita harus yakin dan percaya sambil lalu kita juga mengawasi bersama-sama bahwa proses ini akan berjalan secara profesional. Kita percaya kepolisian, kita percaya ke Polri, bahwa semuanya ini nanti akan di proses dengan baik. InsyaAllah," katanya kepada TIMES Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Ia pun melihat, hingga saat ini proses yang dilakukan oleh Polri dalam kasus Ferdy Sambo tersebut dilakukan dengan baik dan terbuka.

"Tidak ada yang menutup-nutupi, semuanya sudah dalam proses. Kita harus bersabar dulu karena proses penyidikan ini bukan perkara mudah," jelasnya.

Selain itu lanjut dia, proses hukum yang akan dilalui oleh Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lainnya masih cukup lama. Setelah pihak kepolisian masih ada Kejaksaan lalu ke pengadilan.

"Nah, dari hasil penyelidikan ini nanti kalau sudah final disampaikan kejaksaan, kejaksa penuntut umum itu nanti juga di sidangkan. Bukti-bukti ini yang harus valid, bukti-bukti ini yang harus benar-benar berkualitas," katanya.

Oleh sebab itu lanjut dia, yang saat ini masyarakat lakukan adalah, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai akhirnya pengadilan yang memutuskan kasus tersebut.

"Bahwa seorang tersangka itu harus dihormati siapapun itu dan dalam kasus apapun sepanjang itu kasus pidana bahwa tersangka itu tidak boleh ditekan, tidak boleh diintimidasi," ujarnya soal kasus Ferdy Sambo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES