Pasca Eksekusi, Ahli Waris Guru Besar UGM Ternyata Masih Berperkara

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Seharusnya, pembagian harta waris memang tidak perlu ditunda-tunda. Dalam pembagian waris, perlu keikhlasan dan pemahaman yang sama antar para ahli waris. Sehingga, timbul kesepakatan antar ahli waris dan mencegah munculnya perselisihan atau sengketa di masa akan datang.
Nah, di Yogyakarta ada perkara sengketa waris yang menarik perhatian publik. Sengketa harta itu terjadi antar ahli waris almarhum Prof Dr KRT Lucas Meliala SpKj SpS(K) dan Christina Pinem. Lucas Meliala merupakan Guru Besar UGM.
Advertisement
Sedangkan para ahli waris yang bersengketa merupakan empat anak kandung Lucas Meliala. Mereka adalah Adelyna Meliala, Andyda Meliala, Andreasta Meliala, dan Andreanyta Meliala
Mengikuti jejak sang ayah, ke-4 orang ini semuanya juga berprofesi sebagai dokter. Bahkan, di antara mereka juga ada yang meneruskan jejak sang ayah berkarir sebagai dosen di kampus yang banyak diminati masyarakat ini.
Pasca adanya pelaksanaan eksekusi berdasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pdt.Eks/2022/PN.Yyk. Terkait sengketa perdata Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk Jo. 105/PDT/2020/PT.YYK Jo. 3130 K/Pdt/2021 Jo. 1315 PK/Pdt/2022. Guna melaksanakan putusan hakim yang memerintahkan tergugat dalam rekonvensi/penggugat dalam konvensi (Andreanyta Meliala) untuk keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jalan Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Sebagaimana tertuang dalam SHM No 421/ Kadipaten seluas 974 m² gambar situasi 2775 tertanggal 28 Juli 1994.
Ternyata sengketa perdata ahli waris Lucas Meliala tidak terhenti sampai disini. Dari pantauan TIMES Indonesia, saat ini ada upaya hukum pembagian harta warisan yang ter-register dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk pada PN Yogyakarta. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Yogyakarta dengan hakim ketua Wisnu Kristiyanto dengan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni dan Surtiyono.
Berbeda dengan agenda minggu lalu, agenda yang telah dijadwalkan untuk persidangan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk adalah Pemeriksaan Setempat (PS). Dalam pantauan TIMES Indonesia, majelis hakim dan para pihak mengecek batas-batas wilayah objek sengketa yang ada di Jalan Nagan Lor nomor 68 Kota Yogyakarta. Majelis hakim juga memeriksa ke dalam rumah dan menanyakan pada para pihak. Termasuk memeriksa dan memasuki pagar rumah Jalan Nagan Nomor 70 yang tempo hari di eksekusi.
Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan hanya untuk melihat obyek sengketa saja. Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar. “Sidang di tunda untuk memberi kesempatan bagi para pihak guna mengajukan bukti tambahan pada agenda sidang berikutnya,” kata Wisnu kepada TIMES Indonesia, Jumat (3/11/2023).
Sementara itu, kuasa hukum penggugat (dr Andreanita Meliala), Muhammad Yori Desiyanto didampingi Aji Febrian Nugroho mengatakan, tujuan dilaksanakannya pemeriksaan setempat untuk meninjau sebagian obyek waris dalam perkara tersebut. Yakni, objek yang terletak di Jalan Nagan Lor 68 dan Jalan Nagan Lor 70 Kota Yogyakarta. Sedangkan sertipikat hak milik kedua obyek tersebut masih atas nama Nyonya Christina Pinem (orangtua para pihak berperkara) yang merupakan hak empat orang ahli waris.
Menurut Yori, agenda ini untuk memastikan kebenaran objek dan terkait batas batas objek waris tersebut.
“Kami meyakini meskipun posisinya di tempati oleh Tergugat III (dr Andreasta Meliala) objek di Jalan Nagan Lor 68 merupakan harta warisan yang belum dibagi. Sehingga empat orang ahli waris seluruhnya memiliki hak atas bagian yang sama dengan bagian masing-masing ahli waris adalah 1/4 bagian. Namun disayangkan, mengapa dr. Andreanyta Meliala dieksekusi untuk keluar dari obyek waris, sedangkan ahli waris lainnya tetap menguasai objek waris yang saat ini juga masih sebagai objek pemeriksaan gugatan pembagian waris,” terang Yori, Sabtu (4/11/2023).
Namun, untuk keputusan akhir diserahkan kepada majelis hakim sebagai pemilik kewenangan untuk memutus. Ia percaya majelis yang menilai berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang telah diajukan di persidangan.
Sedangkan Kuasa Hukum dr Andreasta, Heru Sulistyo menyebutkan kehadiran majekis hakim dalam pemeriksaan setempat tersebut untuk memastikan apakah batas-batas tanah sudah sesuai dengan apa yang ada dalam gugatan. Sehingga, majelis hakim tidak salah saat membuat putusan terhadap batas-batas maupun objeknya tersebut.
“Karena yang berperkara waris ini masih lingkup keluarga. Sehingga, sejak awal kalau bisa dirembug ya sebaiknya dirembug,” terang Heru Sulistyo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |